Home / Tni-Polri

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:29 WIB

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengguna sabu di depan Gedung Museum Aceh kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada Minggu (28/7/2024) lalu.

Pelaku tertangkap usai mencuri di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Mereka mengambil barang berharga di rumah tersebut, seperti sepeda motor, emas beserta suratnya, televisi, kipas angin, laptop, uang tunai hingga kamera dan lain-lain.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni AF (34), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar serta KH (36), warga asal Aceh Utara yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024) mengungkapkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya AF selaku pengguna sabu yang selama ini menjadi incaran petugas.

Saat tertangkap, AF diketahui sedang menunggu rekannya KH dan hendak kabur ke Langsa, usai menjarah barang berharga di kawasan Kompleks BTN Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Apresiasi Kegiatan FGD BEM Nus Aceh Terhadap Isu Petambangan Ilegal

“Dalam penggeledahan kita menemukan satu paket sabu beserta alat isap, selain itu juga ada barang berharga yang mencurigakan di dalam tas yang dikenakan tersangka,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AF akhirnya mengaku baru saja mencuri bersama rekannya yakni KH di sebuah rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya,” sambung Raja.

Berkat pengakuan AF inilah, polisi kemudian langsung melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya menangkap tersangka KH di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah.

Kepada petugas AF dan KH mengaku telah dua kali mencuri di rumah kosong di Kecamatan Peukan Bada. Kasus pencurian yang merugikan korbannya hingga Rp 250 juta ini juga telah dilaporkan pihak korban ke polisi dan sedang ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Hadiri Pembukaan Rakernis Empat Divisi Mabes Polri

Dalam melancarkan aksinya, sambung Raja, tersangka AF dan KH menggunakan alat bantu seperti obeng dan yang lainnya untuk membobol pintu atau jendela rumah yang menjadi targetnya.

“Jadi setelah dibobol, barang berharga korban diambil dan disimpan di rumah AF. Ada sebagian yang telah dijual, seperti 66 gram emas senilai Rp 87 juta lebih dan hasilnya digunakan untuk mereka,” ungkapnya.

“Sementara untuk sabu, AF membelinya seharga Rp 200 ribu dari seseorang berinisial T yang sekarang masih dalam pencarian. Selama ini sudah sepuluh kali dia membeli sabu dari yang bersangkutan,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu beserta barang hasil curian lainnya seperti motor, sisa emas yang belum dijual, elektronik, ponsel, alat bantu yang digunakan untuk membobol rumah, dan lain-lain.

Atas perbuatannya, AF dan KF dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0111/Bireuen Bantu Warga Tanam Sayuran di Masa Pandemi Covid -19

“Selain itu tersangka AF juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Peukan Banda Ipda Munawir Razali menjelaskan, untuk tersangka KH merupakan residivis curanmor yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan empat bulan lalu, kini ia melakukan perbuatan yang sama.

Untuk penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan dan terus berproses, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada para awak media, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Tni-Polri

Jelang berbuka puasa Kodam IM bagikan Takjil untuk masyarakat Kota Banda Aceh.

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Letakkan Batu Pertama Rumah Tgk Hasyem

Aceh

Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Resmi Jabat Pangdam IM Gantikan Mayjen TNI Niko Fahrizal

Daerah

AKBP Untung Sangaji : Pelaku Kejahatan Akan Ditindak Tegas

Tni-Polri

Upacara Farewell Parade Sertijab Kapolda Aceh Berlangsung Khidmat

Tni-Polri

Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Bali Terkait Pesta Kembang Api Sepanjang Tahun Terbaik

Sport

Tempuh 113 Km, Kapolda Jatim Pastikan Kesiapan Pengamanan Rute Tour de Panderman 2024 Dengan Bersepeda