Home / Tni-Polri

Senin, 17 Maret 2025 - 04:50 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

SUSIANTO - Penulis Berita

Banda  Aceh – Tim Rimueng dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial FS (14), warga Aceh Besar.

Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh unit motor berbagai jenis yang terdiri dari enam unit motor curian, serta satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Randa Dedi Satria (27), seorang mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan motor pada 4 Maret 2025 lalu.

Baca Juga :  Terima Aduan Masyarakat via WA Curhat Polresta Banda Aceh, Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Di mana, korban kehilangan motor Beat bernopol BL 4132 JO miliknya saat diparkir di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Namun ketika hendak pulang, motornya pun hilang.

“Usai menerima laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Minggu (15/3/2025).

Baca Juga :  Pangdam IM Menerima Audiensi Dari General Manager Grand Bayu Hill Hotel

Dalam penyelidikan, diperoleh informasi pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Polisi pun langsung mengamankan yang bersangkutan.

“Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel,” ungkapnya.

Dari keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban, serta lima motor lain tanpa surat lengkap.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Fadilah.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Terima Kunjungan Kerja Anggota Kompolnas

Saat ini, sambung dia, polisi masih melakukan pendalaman lanjut atas kasus tersebut untuk mencari tahu adanya keterlibatan dari pelaku lain, termasuk memeriksa pemilik bengkel.

“Tersangka lain masih diburu, kasus ini masih didalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak dan saat ini dititipkan di lapas anak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sertu Khudri Komsos Dengan Petani Desa Binaan

Tni-Polri

Gelar Jumat Curhat Jelang Ramadan, Kapolda Aceh Tampung berbagai Keluhan Masyarakat

Tni-Polri

Polantas Tindak Pengendara Sepeda Motor di Bawah Umur: Waspadai Bahaya Laka Lantas

Tni-Polri

Polisi Amankan 20 Sepeda Motor Saat Patroli Ba’da Subuh di Bulan Ramadhan

Tni-Polri

Kodam IM Gelar Program “Jumat Berkah” untuk Masyarakat

Tni-Polri

Pengirim Paket Asam Sunti Berisi 100 Gram Sabu di Bandara SIM di tangkap Polisi

Hukrim

Jelang Pelaksanaan Shalat Jumat, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

Tni-Polri

Alumni Akabri 1990 Serahkan 300 Paket Bansos dan 100 Pake di Dayah Mahyal Ulul Al-Aziziyah