“Motor tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong sudah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk ditindak sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas.” MARZUKI,
BANDA ACEH – Sebanyak 19 sepeda motor tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong diamankan di Polresta Banda Aceh dalam razia yang dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) tengah malam hingga Minggu (20/4/2025) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Samapta, Kompol Marzuki, di sela pelaksanaan razia menyampaikan, belasan sepeda motor yang diamankan itu akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.
Razia digelar di beberapa lokasi, seperti di depan Asrama Polisi (Aspol) Punge, sepanjang Jalan Teuku Umar dan bundaran pelabuhan penyeberangan laut Ulee Lheue, “Motor tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong sudah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk ditindak sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas,” sebut Kompol Marzuki.
Dikatakan, tujuan razia ini adalah meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. “Dan ini akan kami lakukan secara berkala,” ucapnya.
Sasaran razia tersebut meliputi pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang serta sepeda motor berknalpot brong yang umumnya dipergunakan oleh para remaja. Pemeriksaan juga difokuskan pada surat-surat kendaraan, kepemilikan senjata api dan sajam serta bahan peledak. “Lalu juga difokuskan pada pengguna narkotika,” ungkap Kompol Marzuki.
Pihaknya meminta kepada para orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari. “Apalagi melakukan aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas.(rn)
Editor: RedaksiSumber: https://Serambinews.com