Home / Nasional / News / Tni-Polri

Rabu, 23 Februari 2022 - 08:53 WIB

Kadispenad: Benar Brigjen TNI JT Jalani Penahanan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, membenarkan bahwa Brigjen TNI JT sedang menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis Depok.

“Benar yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja,” kata Kadispenad di Jakarta, Selasa(22/2/2022).

Menurut Kadispenad, tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.

Kadispenad menjelaskan, penahanan sementara oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari sampai 15 Februari 2022.

Pada saat ini Berkas Perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut, sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada Kasad dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada 3 April 2022 akan pensiun.

Kadispenad menegaska, yang bersangkutan harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer, selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI.(inp*)

Share :

Baca Juga

News

DPRA: Bank Syariah Indonesia Wajib Umumkan SOP ke Publik

Nasional

Dua Orang Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Tanah Longsor di Kabupaten Blitar

Nasional

Tim Pencarian dan Pertolongan Indonesia untuk Turkiye Tiba di Tanah Air

Nasional

Pangkostrad Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Pimpin Sertijab Pejabat Kostrad

Tni-Polri

Raih Juara Dalam Perlombaan, Kapolresta Berikan Reward Untuk Personel dan Pihak Pendukung Lainnya

Tni-Polri

Kota Cirebon Kini Punya Gedung Satpas Baru

Tni-Polri

Wakapolresta Banda Aceh: Razia Penyakit Masyarakat Akan Sering Dilakukan!

Tni-Polri

Kadiv Humas Polri Buka Pertandingan Menembak Pemimpin Redaksi Media