Home / Berita / Pemerintah Aceh

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:07 WIB

Ketua TP PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Pintu Hijrah, Dorong Implementasi Qanun Pencegahan Narkotika

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu mendesak terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.di ruang rapat Gubernur Aceh.Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu mendesak terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.di ruang rapat Gubernur Aceh.Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.

Dalam pertemuan ini, disoroti perlunya implementasi nyata Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Tampung Aspirasi Pegawai Kontrak Tuntut Pengangkatan Sebagai PPPK Penuh Waktu

Yayasan Pintu Hijrah menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Aceh, terutama di kalangan masyarakat miskin dan berpendidikan rendah. Mereka menekankan pentingnya langkah dari pemerintah daerah untuk menjalankan amanat qanun tersebut, termasuk fasilitasi rehabilitasi dan pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Ketua TP PKK Aceh menyatakan dukungannya terhadap upaya ini dan menilai bahwa peran berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, sangat penting untuk menekan laju penyalahgunaan narkotika. “Qanun ini sudah sangat lengkap secara regulasi, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjalankannya dengan komitmen,” ujar Marlina.

Baca Juga :  Pj Sekda: Pengabdian dan Dedikasi ASN Purna Bhakti adalah Pilar Pembangunan Aceh

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh Meutia Juliana, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi, serta jajaran dari Yayasan Pintu Hijrah yang dipimpin oleh Khaidir.

Baca Juga :  Plh. Sekda Aceh Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI di Banda Aceh

Sebagai informasi, Qanun Nomor 8 Tahun 2018 menegaskan bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan rehabilitasi pecandu narkotika, termasuk melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan forum kemitraan, serta penyediaan sarana dan pembiayaan rehabilitasi medis dan sosial. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Dukung Rencana Film Kesultanan Aceh-Ottoman, Siap Libatkan Tim Sejarah Terbaik

Pemerintah Aceh

Dukung UMKM Naik Kelas, Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Penyelenggaraan Meuseuraya Festival

Aceh

Mukarramah Fadhlullah Tutup Pekan Kreativitas Pangan Lokal Janeng 2025

News

Wagub Fadhlullah Halal bi Halal ke Kediaman Abon Arongan

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Bireuen: Pastikan Tepat Sasaran

Pemerintah Aceh

Perjuangkan Dana Otsus, Wagub Fadhlullah Bahas Bersama Forbes DPD/DPR-RI

Banda Aceh

Kadisdik Dayah Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid Nabi di UIN Ar-Raniry

News

Wakili Pj Ketua Dekranasda, Asisten I Sekda Aceh Besar Buka Pelatihan Rotan Anggota Persit KCK Kodam IM