Home / Berita / Pemerintah Aceh / Politik

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:20 WIB

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, membahas isu penting terkait status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Jumat malam (13/6/2025). Pertemuan itu juga melibatkan pimpinan dan anggota DPRA, para ketua fraksi DPRA, para ketua partai politik, Plt. Sekda Aceh, para kepala SKPA dan kepala biro, serta rektor perguruan tinggi dan ulama.

Mualem menegaskan bahwa keempat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar—secara sah masuk dalam wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara. Dalam pemaparannya, Mualem menggarisbawahi sejumlah fakta hukum, historis, dan teknis yang memperkuat status kepemilikan terhadap pulau-pulau tersebut.

“Terkait sengketa pulau, Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar masuk wilayah Sumatera Utara,” tegas Mualem.

Baca Juga :  Merindukan Partai Besutan prof Ryaas Rasyid Menjadi Konstentan Peserta pemilu 2024

Dalam rapat itu juga mengemuka asal-usul sengketa ini yang dipicu oleh perubahan koordinat wilayah administratif yang dilakukan melalui Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 dan Kepmendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang menyebut empat pulau itu masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah.

Padahal, menurut data Pemerintah Aceh, penetapan itu bertentangan dengan berbagai dokumen resmi, seperti UU No. 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta hasil kerja lapangan dari Tim Pemetaan Pulau Aceh tahun 2016 dan 2018.

Dari aspek hukum, keempat pulau telah dimasukkan sebagai bagian dari Aceh berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1953 yang menyatakan bahwa Pulau Panjang dan Pulau Lipan merupakan bagian dari wilayah Aceh. Selain itu, berbagai dokumen historis menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut selama ini berada dalam struktur pemerintahan dan pelayanan administratif Aceh.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Fadhlullah Hadiri Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia di Aceh

Secara administratif, empat pulau ini selama bertahun-tahun berada di bawah pelayanan dan pengelolaan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Data pemetaan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016 dan 2018 juga menguatkan bahwa titik koordinat keempat pulau tersebut berada dalam garis batas wilayah Aceh.

Pemerintah Aceh bahkan telah melakukan pendataan dan pendefinisian keempat pulau secara formal dalam dokumen SK Gubernur Aceh No. 050/933/2016, serta memasukkannya ke dalam daftar resmi pulau pada rapat validasi Kemendagri tahun 2022 di Bali.

Dalam pertemuan itu, Mualem bersama anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, anggota DPR Aceh, tokoh ulama, dan seluruh peserta rapat menyatakan komitmen dan kesepakatan bersama untuk mendesak agar keputusan sepihak Kemendagri ditinjau ulang dan dibatalkan.

Mereka juga meminta proses validasi ulang terhadap batas wilayah Aceh–Sumut dilakukan secara terbuka dan berbasis data historis dan teknis yang objektif.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan Negara dari KPK RI

Selain itu, mereka juga meminta keempat pulau tersebut dikembalikan ke dalam wilayah administrasi Aceh sebagaimana mestinya.

Revisi UUPA Harus Pertahankan Kekhususan Aceh

Selain isu tapal batas, Gubernur Muzakir Manaf juga membahas rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia meminta agar setiap perubahan terhadap UUPA tetap berpijak pada semangat MoU Helsinki tahun 2005 yang menjadi dasar hukum perdamaian antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka.

“Kita perlu memastikan agar setiap perubahan tetap merujuk pada semangat MoU Helsinki 2005 dan memperkuat kekhususan Aceh, bukan justru menguranginya,” ujarnya.

Gubernur juga menyerukan agar para anggota FORBES DPR/DPD asal Aceh bersatu suara dalam mengawal proses revisi UUPA agar tidak menyimpang dari kesepakatan damai yang sudah diakui secara nasional dan internasional.

Sementara itu, seluruh peserta menyatakan sepakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal proses revisi UUPA hingga tuntas. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

Raker dengan Menteri ATR/BPN, Fachrul Razi Undang AHY Ke DPD RI

Politik

Ketua Gibran Center Aceh: Kunjungan Presiden Jokowi Membuka PON XXI, Simbol Dukungan untuk Olahraga Aceh

Berita

Pemkab Aceh Besar dan TNI Tanam 250 Pohon Produktif Program TMMD Ke-124

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Umumkan Hasil Seleksi Adminstrasi Calon Anggota KIA Periode 2024-2028

Nasional

Megawati : Turun ke Bawah adalah Jalan Efektif Memenangkan Pemilu 2024

Berita

Wabup Syukri Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1446 H di Kota Jantho

Politik

SAPA Desak Prabowo Subianto Prioritaskan Pemberantasan Korupsi di Aceh

Daerah

DPRA Gelar Sharing Pendapat, Komasa Apresiasi, ini Kata Safaruddin