Banda Aceh, — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh menggelar pertemuan intensif bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Aceh dalam rangka pembahasan hasil kajian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas PUPR Aceh.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR Aceh, Senin (14/07/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir. Mawardi, ST, serta dihadiri oleh seluruh pejabat struktural PUPR dan Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, Daniel Arca, A.Ks., M.Si bersama staf jajarannya.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir. Mawardi, ST mengatakan penyusunan SOTK baru tersebut untuk menyelaraskan amanah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Keselarasan ini sangat penting untuk memaksimalkan pelaksanan tugas dan fungsi Dinas dalam urusan pekerjaan umum serta penataan ruang di Aceh,” ujarnya.
Dalam diskusi ini, berbagai aspek historis dan yuridis tentang pembentukan struktur organisasi PUPR dibedah secara mendalam. Kepala Biro Organisasi Daniel Arca, A.Ks., M.Si menjelaskan bahwa lahirnya struktur organisasi perangkat daerah tidak dapat dipisahkan dari dinamika kebijakan nasional saat penyusunan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.
“Kita ingin menjelaskan sejarahnya terlebih dahulu, karena struktur seperti sekarang tidak serta-merta muncul begitu saja,” ujar Daniel Arca.
Ia menekankan bahwa saat Qanun tersebut dirumuskan, belum ada acuan Permendagri 106 Tahun 2017, sehingga banyak perbedaan mendasar yang terjadi kemudian.
Pertemuan ini juga menyoroti urgensi revisi kelembagaan seiring dengan adanya regulasi baru dan perubahan kebijakan pemerintah pusat. Daniel menyampaikan bahwa saat ini beberapa dinas di Aceh sedang melakukan kajian kelembagaan, termasuk Dinas PUPR dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Pada sesi pembahasan teknis, Daniel mengapresiasi usulan Dinas PUPR Aceh yang tetap mempertahankan struktur organisasi dengan satu kepala dinas, satu sekretariat, dan empat bidang teknis. Menurutnya, struktur tersebut telah sesuai dengan ketentuan maksimal bidang di dalam organisasi tipe A, dan tidak melanggar regulasi yang berlaku.
“Empat bidang sudah tepat. Kalau lima, itu dianggap melebihi batas dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian PAN-RB,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian nama bidang dan sub-unit dalam usulan Dinas PUPR Aceh telah merujuk pada nomenklatur yang sesuai dengan ketentuan nasional. Hal ini penting untuk menjawab pertanyaan publik dan menjaga akuntabilitas penyusunan struktur organisasi.
Selain struktur, pertemuan juga membahas isu transformasi jabatan struktural menjadi jabatan fungsional sesuai arahan nasional. Pemerintah Pusat saat ini tengah mendorong penyetaraan jabatan sebagai bagian dari reformasi birokrasi, termasuk peningkatan usia pensiun bagi pejabat fungsional.
Daniel Arca menginformasikan bahwa Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolek) tahun 2025 sebagai usul inisiatif DPRA, dan pembahasannya akan dilakukan lebih lanjut bersama mitra terkait. Ia juga mengingatkan agar Dinas PUPR Aceh menyiapkan dokumen dan argumentasi kelembagaan dengan matang jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam forum resmi pembahasan Qanun.
“Kalau nanti DPRA membahas tentang Dinas PUPR Aceh, silakan bawa hasil kajiannya sebagai bahan argumentasi,” tutupnya.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penting dalam memperkuat kelembagaan Dinas PUPR Aceh agar semakin adaptif terhadap perubahan regulasi dan mampu.
Editor: Redaksi