Home / Banda Aceh / News / Parlementarial / Pemkab Banda Aceh

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:31 WIB

Fraksi Golkar, PPP dan PKB Sambut Baik Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

REDAKSI - Penulis Berita

Fraksi Golkar, PPP dan PKB Syarifah Munirah menyambut baik terhadap Perubahan Qanun Nomor I Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna Dewan Selasa, (15-07-2025).

Fraksi Golkar, PPP dan PKB Syarifah Munirah menyambut baik terhadap Perubahan Qanun Nomor I Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna Dewan Selasa, (15-07-2025).

Banda Aceh, – Juru bicara Fraksi Golkar, PPP dan PKB Syarifah Munirah menyambut baik terhadap Perubahan Qanun Nomor I Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna Dewan Selasa (15/07/2025).

Syarifah Munirah menyampaikan pihaknya menyambut baik pembahasan perubahan qanun ini dan menjadi kesempatan juga untuk mengkaji ulang apabila ada materi-materi dalam qanun tersebut yang perlu penyesuaian untuk kesempurnaan Qanun ini, namun tentunya hasil evaluasi Kemendagri tersebut menjadi acuan utama kita dalam melakukan perubahan

Baca Juga :  Banda Aceh Dilanda Angin Kencang yang cukup Dahsyat

“Kami melihat semua rekomendasi perubahan dari Kemendagri sudah ditindaklanjuti perubahannya oleh Walikota, bahkan pada Pasal 74, 79, dan penambahan pasal 80A dan 80B yang sebenarnya tidak termasuk dalam evaluasi, namun ternyata ikut dilakukan perbaikan,” kata Syarifah Munirah

Polisitisi PPP ini juga menyampaikan beberapa saran dan masukan dari terhadap Qanun tentang Pajak dan Retribusi ini, diantaranta Terhadap PBB-P2, perlu dilakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak secara berkala agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Diskusi Virtual DPW LPPKI DKI Jakarta, Kupas Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen melalui UMKM

Menurutnya Perlu juga dipertimbangkan pengurangan atau pembebasan pajak untuk rumah tangga miskin, rumah ibadah, dan fasilitas sosial. Kemudian kedepan agar dilakukan sosialisasi aktif untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan menurunkan tunggakan. Terhadap BPHTB, saran kami agar dapat dipermudah proses pembayaran BPHTB dengan digitalisasi dan transparansi nilai transaksi.

Baca Juga :  PT Pupuk Iskandar Muda Melaksanakan Pengantongan Dan Pengapalan Akhir Tahun 2021

“Perlu suatu kebijakan untuk menetapkan pengurangan BPHTB untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan perkuat pengawasan terhadap praktik transaksi fiktif dalam jual beli tanah, hal ini perlu dipikirkan suatu sistem pengawasan yang efektif,” tuturnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Marlina Muzakir Hadiri Pengukuhan Pengurus Dekranasda Aceh Utara

Nasional

Jaksa Agung Dukung BPK Periksa Laporan Keuangan Kejaksaan

Daerah

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Desa Ceubrek

News

Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Pemuda Muhammadiyah Soroti Rencana Pelatihan Geuchik Aceh Selatan Ke Jogjakarta

Nasional

Kominfo Mulai Uji Coba Distribusi STB ke Masyarakat Miskin 

Banda Aceh

Banda Aceh Dilanda Angin Kencang yang cukup Dahsyat

News

Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN 

News

Pj Gubernur Tinjau Progres Persiapan 3 Venue PON di Aceh Besar