Home / Daerah / News

Senin, 4 April 2022 - 11:58 WIB

Lapas Tondano Kelas IIB Laksanakan Kegiatan ‘One Day, One Prison’s Product’

REDAKSI - Penulis Berita

TONDANO – Lapas Kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut, laksanakan kegiatan “One Day, One Prison’s Product” sebagai bentuk Rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 tahun 2022, guna mendukung karya warga binaan dengan cara dibeli oleh petugas maupun masyarakat.

Kalapas Tondano Margono, A.Md.IP., SH., MH. menyampaikan bahwa, dengan membeli barang buatan warga binaan, maka petugas menunjukkan apresiasinya secara tidak langsung. Selain itu juga ikut menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 15 persen.

Kalau bukan dari kita yang mendukung produktivitas WBP siapa lagi, Bisa membeli, berarti bisa berkontribusi ,seperti apa yang di amanahkan Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto,” Mari Sama-Sama Berbenah,”” ujarnya.Senin, (04/04/2022).

Dalam kesempatan ini, Kepala kejaksaan Negeri Minahasa membeli 2 buah lampu hias dan 2 buah tas hasil produksi WBP Lapas Tondano dan di serahkan langsung oleh Kalapas Tondano. Hasilnya nanti kembali ke modal, dan ada premi juga untuk warga binaan yang sudah membuatnya. Kegiatan “One Day, One Prison’s Product” ini merupakan bentuk tindaklanjut dari apa yang di amanahkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan.” tutup Margono.(tdn*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bank Jatim Bantu Renovasi Pasar Bululawang Malang

Daerah

Jum’at Curhat, Masyarakat Keluhkan Lampu Penerangan Ke Kapolsek Air Besar Landak

Hukrim

Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Aceh

Akademisi Jebolan Harvard Ajak Disdik Berani Berinovasi untuk Bangkitkan Mutu Pendidikan

Aceh

Kasdam IM Bersama Forkopimda Aceh Peringati Hari Pahlawan Nasional 2025

Aceh

Polisi di Nagan Raya Bangun Sumur Bor di TPA Babul Jannah

News

Bustami Hamzah: Pembatalan Debat Pilgub Aceh adalah Pelanggaran PemilU

Daerah

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal