Home / Kesehatan / Parlementarial

Senin, 21 Juli 2025 - 20:47 WIB

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta BPOM Awasi Ketat Depot Air Isi Ulang

REDAKSI - Penulis Berita

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan berkala terhadap semua depot air isi ulang.Senin 21/7/2025 (Foto:Ist)

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan berkala terhadap semua depot air isi ulang.Senin 21/7/2025 (Foto:Ist)

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dr Musriadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan berkala terhadap semua depot air isi ulang.

Tujuannya, kata Musriadi untuk memastikan air yang diproses memenuhi standar kualitas, tak membahayakan kesehatan, serta mutu dan keamanan air minum yang dijual kepada masyarakat terjamin.

“Dari laporan yang saya dengar, ada beberapa depot hanya membersihkan galon asal-asalan, dan ada juga air isi ulang mengeluarkan aroma tak sedap atau bau,” kata Musriadi

“Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pengecekan rutin perangkat di depot-depot air isi ulang. Ini penting karena menyangkut dengan kesehatan masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga :  Dr Musriadi Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Badan Anggaran Dewan

Menurut Musriadi sudah lama masyarakat Aceh mengonsumsi air isi ulang untuk kebutuhan sehari-hari. Air itu dibeli dengan harga terjangkau di depot air isi ulang yang tersebar di berbagai daerah.

Tapi, belum diketahui sudah sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan kebersihan perangkat isi ulang air minum baik galon guna ulang maupun kualitas air serta bagaimana dampak bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam waktu lama.

Karena itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh ini meminta BPOM untuk melakukan pengawasan berkala terhadap depot-depot air isi ulang tersebut.

Baca Juga :  Banleg DPRA Menerima Masukan DJP Atas Raqan Pajak dan Retribusi Aceh

Musriadi menyatakan, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, mulai dari pengujian kualitas air, perizinan, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Setiap depot air isi ulang harus menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi masyarakat mengingat air minum adalah kebutuhan pokok,” tambahnya.

Untuk itu, BPOM harus melakukan pengujian terhadap air yang diproduksi oleh depot isi ulang, termasuk pengujian mikrobiologi dan kimia, untuk memastikan kualitasnya sesuai standar.

“BPOM dapat memberikan sertifi kasi terhadap sistem pengolahan air minum di depot isi ulang, yang menjamin proses pengolahan air sesuai standar,” terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga :  Profil Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md

Di samping itu, lanjut Musriadi, pemerintah juga perlu segera menetapkan regulasi terhadap penggunaan galon guna ulang pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai perlindungan bagi konsumen.

Regulasi dapat menetapkan standar kualitas air minum yang harus dipenuhi oleh depot, termasuk parameter fisik, kimia, dan mikrobiologis.

“Ini penting untuk memastikan air yang dijual aman dikonsumsi dan terhindar dari kontaminasi zat-zat kimia” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Komisi I DPRA Kunjungan Ke KemenHAM, Bawa 5.195 Data Korban HAM Aceh Untuk Diperjuangkan

Parlementarial

Dinilai Lebih Memahami Kondisi Aceh DPRA Usul Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh

Advertorial

DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

Aceh

Ketua DPR Aceh Ikut Rapat Koordinasi Perpanjangan Status Tanggap Darurat dan Zoom Meeting dengan Pemerintah Aceh

Parlementarial

Pj Walikota Diminta Tindak Pelaku Pelanggaran Syariah Islam di Banda Aceh

News

Ribuan Warga Padati Bukber Zulfadhli di Samalanga, Serap Aspirasi Lewat Reses

Parlementarial

Terkait PON XXI 2024, Pimpnan DPRA: Kemampuan Anggaran Aceh Saat Ini Terbatas

Berita

Pemerintah Aceh Serahkan 69 Bantuan Usaha Untuk Warga Aceh Besar