Home / Aceh Besar / Berita / Hukrim

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:03 WIB

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

REDAKSI - Penulis Berita

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Aceh Besar, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H., pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Tinjau Pembangunan Gedung Amanah di KIA Ladong

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan bahwa TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Tim Batman Polsek Baiturrahman Tangkap Nasrul, Pelaku Pencurian Yang Viral di Media Sosial

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Wakili Pj, Sekda Aceh Besar Hadiri Acara Zoom Meeting Komunikasi Sosial

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy N tirayudi, SH, M.H, M.Si Melalui kepala seksi intelijen Filman Ramadhan SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus upaya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Pasca Idul Adha, DLH Aceh Besar Bersihkan Tumpukan Sampah Ilegal di Beberapa Titik

Hukrim

Paket Organ Manusia untuk Desainer Indonesia, Polri dan Interpol Brasil Turun Tangan

Banda Aceh

Pemerintah Aceh Sosialisasi dan Implementasi Program Pendidikan Ramah Anak

Daerah

DETEKSI DINI GANGGUAN KAMTIB, LAPAS TONDANO KEMBALI LAKSANAKAN PENGGELEDAHAN RUTIN

Hukrim

Tinjau Vaksinasi di 41 Ponpes se-Jawa Timur, Kapolri: Mari Kita Bahu-Membahu Lawan Covid-19

Berita

PSSI Aceh Tetapkan Empat Kabupaten sebagai Tuan Rumah Pra-PORA

Aceh Besar

Inspektorat dan Kejari Aceh Besar Teken Kerja Sama Terkait Pengembalian Uang Negara

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lauching Klinik E-Katalog Lokal