Home / Aceh Besar / Berita / Hukrim

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:03 WIB

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

REDAKSI - Penulis Berita

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Aceh Besar, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H., pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Tinjau Pembangunan Gedung Amanah di KIA Ladong

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan bahwa TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Tim Batman Polsek Baiturrahman Tangkap Nasrul, Pelaku Pencurian Yang Viral di Media Sosial

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Wakili Pj, Sekda Aceh Besar Hadiri Acara Zoom Meeting Komunikasi Sosial

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy N tirayudi, SH, M.H, M.Si Melalui kepala seksi intelijen Filman Ramadhan SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus upaya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakil Bupati Syukri A Jalil Serahkan Rancangan Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar 2024

Berita

Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Sepakati Rancangan Awal RPJM 2025-2029

Berita

Wabup Syukri Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1446 H di Kota Jantho

Hukrim

Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan Warga Purwadadi Subang

Aceh Besar

Hadiri Hari Purbakala, Sekda Aceh Besar: Momentum Edukasi Sejarah dan Pelestarian Budaya

Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Resmikan RS Mulia Raya Peudawa

Hukrim

Polresta Pontianak ungkap 82 Kasus Selama Operasi Pekat 2023

Aceh Besar

Pidato Perdana Syech Muharram,,Pastikan Bangun Kembali IPDN di Kota Jantho