Home / Aceh Besar / Berita / Hukrim

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:03 WIB

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

REDAKSI - Penulis Berita

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Aceh Besar, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H., pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Tinjau Pembangunan Gedung Amanah di KIA Ladong

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan bahwa TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Tim Batman Polsek Baiturrahman Tangkap Nasrul, Pelaku Pencurian Yang Viral di Media Sosial

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Wakili Pj, Sekda Aceh Besar Hadiri Acara Zoom Meeting Komunikasi Sosial

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy N tirayudi, SH, M.H, M.Si Melalui kepala seksi intelijen Filman Ramadhan SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus upaya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Malam Resepsi dan Syukuran HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

Daerah

Polda Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

Hukrim

Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang Berhasil Meringkus Pelaku Pencuri Puluhan Jerigen Rancun Rumput Milik  PT. KSP

Aceh Besar

Maksimalkan Layanan Kesehatan, MPP Aceh Besar Hadirikan Aplikasi MPP Digital

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Inflasi dan Akselerasi Sertifikasi Produk Halal

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Berlakukan Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Lhoknga

Hukrim

Buat Laporan Kematian Anaknya dibekas galian C Ditolak Polda Aceh, Ibu Korban Kecewa