Banda Aceh,- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh Tahun 2025–2029, Rabu (30/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad, didampingi Wakil Ketua II Ali Basrah, sementara dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir.
Dalam sambutannya, Saifuddin Muhammad menekankan pentingnya RPJM Aceh sebagai acuan utama bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) setiap tahunnya. RKPA tersebut nantinya akan dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPA).
RPJM Aceh merupakan penjabaran dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Oleh karena itu, DPRA dan Pemerintah Aceh akan terus bersinergi dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan, yang berpedoman pada dokumen perencanaan mulai dari RPJP, RPJM Aceh, Renstra, RKPA, hingga menjadi dokumen APBA, ujar Saifuddin.
Ia menambahkan, dengan adanya RPJM Aceh diharapkan tercipta sinkronisasi program prioritas antar sektor dan wilayah, baik dalam jangka panjang, menengah, maupun pendek. Sinergi ini diharapkan mampu mewujudkan cita-cita Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fadh, yaitu mewujudkan Aceh yang Islami, Aceh Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.
DPRA juga berharap bahwa penyusunan RPJM Aceh telah mengacu pada prinsip-prinsip dasar dan aspek teknis yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus menjadi bagian yang terpadu dan berkelanjutan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Dengan dilanjutkannya proses pembahasan Raqan RPJM Aceh ini, diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan Aceh yang lebih terarah efektif dan berkelanjutan selama lima tahun ke depan.
Editor: Redaksi