Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Irfansyah, menyatakan, capaian ini merupakan bukti nyata dari keteguhan dan semangat rakyat Aceh,Rabu (10/9/2025)
Perjuangan kolektif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan seluruh elemen masyarakat Aceh dalam mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) akhirnya menunjukkan hasil nyata.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut secara resmi telah masuk ke dalam daftar prioritas legislasi kumulatif terbuka 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Ini adalah hasil dari kerja keras, lobi tanpa henti, dan satu suara yang kita gaungkan dari Aceh,” kata Irfansyah.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Aceh yang terus memberikan dorongan dan semangat agar revisi UUPA ini menjadi prioritas nasional,” lanjutnya.
Irfansyah menjelaskan, perjalanan untuk sampai pada titik ini tidaklah mudah.
Dia mengatakan, revisi UUPA awalnya tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional 2025.
Namun DPR Aceh tidak menyerah. Berbagai pendekatan dan lobi intensif terus dilakukan dengan Banleg DPR RI dan anggota DPR RI di Jakarta.
Termasuk salah satunya dengan membawa langsung draf perubahan UUPA sebagai usul inisiatif dari Aceh.
“Kami datang tidak dengan tangan kosong, kami datang dengan draf yang telah kami siapkan, mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat Aceh,”
“Kami sampaikan bahwa revisi ini krusial untuk memastikan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Aceh berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kekhususan yang kita miliki,”
“Apalagi ini persoalan Aceh, sensitif dan perlu perhatian sangat serius dari pusat,” tegasnya.
Momentum ini, lanjut Irfansyah, menjadi pengingat bahwa kerja sama yang solid antara legislatif, eksekutif, dan seluruh masyarakat Aceh adalah kunci keberhasilan.
Di waktu yang sama, hubungan dengan pusat terus dijaga dengan tetap menjunjung tinggi nilai tawar Aceh.
“Revisi UUPA kehendak bersama rakyat Aceh, artinya perlu perbaikan di sana-sini yang masih kurang. Agar segala yang belum diwujudkan pusat, menjadi nyata,”
“Aceh tidak tidak merengek, tapi soal UUPA yang direvisi sesungguhnya semata-mata karena hak Aceh, sebagaimana telah menjadi dasar kesepakatan yang merujuk pada MoU Helsinki,” bebernya.
Editor: Redaksi