Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 30 September 2025 - 11:00 WIB

Eddi Shadiqin Anggota Komisi III DPRA Mengecam Tindakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut)

REDAKSI - Penulis Berita

Eddi Shadiqin Kecam Bobby Nasution: Kebijakan Razia Plat BL Bisa Picu Gesekan Aceh-Sumut  (30/9/2025)

Eddi Shadiqin Kecam Bobby Nasution: Kebijakan Razia Plat BL Bisa Picu Gesekan Aceh-Sumut  (30/9/2025)

Banda Aceh – Anggota Komisi III DPRA Eddi Shadiqin Kecam Bobby Nasution: Kebijakan Razia Plat BL Bisa Picu Gesekan Aceh-Sumut  (30/9/2025)

Anggota Komisi III DPRA, Eddi Shadiqin, SH mengecam keras tindakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, yang merazia kendaraan berpelat BL asal Aceh.

Menurutnya, kebijakan tersebut keliru, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan justru berpotensi memicu gesekan antarwilayah, terutama di kawasan perbatasan Aceh-Sumut yang selama ini hidup rukun dan damai.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Jamu Tamu dan Peserta Konferensi Internasional ICOSOPP

Eddi menilai tindakan Bobby terkesan berlebihan dan tidak tepat dilakukan oleh seorang gubernur.

“Kita ini masih satu republik, bukan antarbangsa. Bobby seakan-akan mau memperkeruh suasana damai yang selama ini dinikmati masyarakat Aceh.

Kemarin soal empat pulau, sekarang plat kendaraan. Sepertinya beliau sedang membuat kekacauan di era Presiden Prabowo, padahal pada masa Presiden Jokowi justru diam-diam saja,” ujar politisi Partai PDA itu.

Eddi menambahkan, terlalu lebay jika seorang gubernur sendiri turun tangan menghentikan kendaraan berpelat Aceh. Menurutnya, hal itu bukanlah kewenangan kepala daerah.

Baca Juga :  Berikut Isi SE Kemenkes RI Terkait Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan

“Itu jelas tugas aparat kepolisian, bukan gubernur. Tugas seorang gubernur adalah mengedepankan harmonisasi, menjalin koordinasi antarprovinsi, dan memastikan stabilitas wilayah. Bukan malah menimbulkan polemik yang merugikan dua daerah,” tegasnya.

Sebagai anggota dewan dua periode, Eddi mengingatkan kembali bahwa urusan lalu lintas berada sepenuhnya di bawah pemerintah pusat.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Tiga Penjual Pupuk Subsidi Bandung Barat Ditangkap Polisi

“Kedua regulasi itu jelas menegaskan bahwa kendaraan dengan STNK dan TNKB sah berhak beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, kebijakan Bobby tidak memiliki landasan hukum,” ungkapnya.

la juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi jika kebijakan tersebut dibiarkan. Hubungan dagang dan pergerakan logistik antara Aceh dan Sumut sangat vital, sehingga tindakan sepihak ini bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

DWP Sekretariat DPRA Salurkan Infak S3 untuk Anak Penderita Kanker di Rumah Singgah C-four Aceh

Parlementarial

DPR Aceh Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2023

Parlementarial

Banleg DPRA Menerima Masukan DJP Atas Raqan Pajak dan Retribusi Aceh

Parlementarial

DPRA cecar ESDM terkait SE Pembatasan BBM

Kesehatan

Bupati Aceh Besar Temui Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN

News

Pj Gubernur Aceh kepada Pamong Praja: Tinggalkan Arogansi Tumbuhkan Keihlasan, Kita Ini Pelayan

Ekonomi

Pastikan Distribusi Air Merata, Bupati Aceh Besar Tinjau Irigasi Pertanian di Dua Kecamatan
M-Rizal-Falevi-Kirani

Parlementarial

M Rizal Falevi Kirani: Pemerintah Berhasil Kurangi Persentase Angka Kemiskinan di Aceh