Home / News / polri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Kapolda Bersama Pemangku Kepentingan di Aceh Deklarasi Green Policing

REDAKSI - Penulis Berita

Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis, 2/9/2025.

Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis, 2/9/2025.

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi dan mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025.

Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan. Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Bahas TPST Blang Bintang dan Banjir Subulussalam di Kementerian PU

Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.

Isi deklarasi tersebut adalah mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saling memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI di Aceh.

Baca Juga :  Asisten II Sekdakab Aceh Besar Sambut Asisten Deputi PKRL Kemenko Pangan di Meunasah Intan

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.

Baca Juga :  Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Cepat Tanggap dalam Menanggulangi Banjir dan Longsor di Sukabumi

Kapolda menegaskan bahwa tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Abituren Akabri 1991 itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Aceh Hadiri Musrenbangnas Di Jakarta

Banda Aceh

Pangdam Iskandar Muda Terima Silaturahmi Wakil Gubernur Aceh di kediamannya

Daerah

Iptu Aiyub,SE: Hut Lalulintas ke 66,Satlantas Polres Bener Meriah Berbagi Masker dan Nasi Kotak

Daerah

Himbau Jaga Kerukunan Dan Kebersihan Lingkungan Desa, Babinsa Koramil 01/Bireuen Laksanakan Komsos Dengan Kepala Dusun

Aceh

Gubernur Aceh Lantik Ketua dan Anggota Baitul Mal Aceh 2025–203

Daerah

Sekda Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

News

Serap Keluhan Warga Singkil, Gubernur Aceh Mualem Bakal Tuntaskan Masalah HGU

Aceh

Pemerintah Gelar Rakor Rehabilitasi Infrastruktur Pascabencana Aceh