Home / News / polri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Kapolda Bersama Pemangku Kepentingan di Aceh Deklarasi Green Policing

REDAKSI - Penulis Berita

Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis, 2/9/2025.

Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis, 2/9/2025.

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi dan mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025.

Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan. Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Bahas TPST Blang Bintang dan Banjir Subulussalam di Kementerian PU

Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.

Isi deklarasi tersebut adalah mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saling memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI di Aceh.

Baca Juga :  Asisten II Sekdakab Aceh Besar Sambut Asisten Deputi PKRL Kemenko Pangan di Meunasah Intan

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.

Baca Juga :  Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Cepat Tanggap dalam Menanggulangi Banjir dan Longsor di Sukabumi

Kapolda menegaskan bahwa tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Abituren Akabri 1991 itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Berhasil Ringkus Polisi Gadungan Berpangkat Komjen yang Tipu Perempuan Rp 1 Miliar

News

Gubernur Aceh Pimpin Apel Pagi Pasca Idul Fitri, Ajak Pegawai Disiplin Kerja

News

Pj Sekda Tinjau Langsung Pemasangan stiker PON XXI, pada Mobil Dinas Pemerintah Aceh

Agama

Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala’il Khairat di Surien

Daerah

Warga Desa Keutapang Mameh Kecewa Dan Tanam Pohon Pisang Di Jalan

Hukrim

Polri Tangkap 2 Orang Pembawa 60 Pekerja Migran Ilegal

Daerah

Polisi Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Empat Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

Aceh

Ketua DPRA Zulfadli; Persetujuan Pusat Untuk Bangun Geurutee Bukti Kuat Mualem Punya Nilai Tersendiri Bagi Prabowo