Home / Daerah / Hukrim / News / Pemkab Aceh Timur

Senin, 30 Juni 2025 - 23:34 WIB

Sekda Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

REDAKSI - Penulis Berita

Plt) Sekretaris Daerah Adlinsyah, S.Sos, M.AP menghadiri pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuartan hukum tetap (Inkrah), di halaman kantor Kejari, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (30-06-2025).foto.lst.

Plt) Sekretaris Daerah Adlinsyah, S.Sos, M.AP menghadiri pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuartan hukum tetap (Inkrah), di halaman kantor Kejari, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (30-06-2025).foto.lst.

Aceh Timur, – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Adlinsyah, S.Sos, M.AP menghadiri pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuartan hukum tetap (Inkrah), di halaman kantor Kejari, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (30/06/2025)

Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim SH. MH. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.022,43 gram, ganja 193,21 gram, pil ekstasi 47 butir, dan sejumlah barang bukti lainnnya.

Baca Juga :  Gelar Rapat Internal Persoalan PT CA, DPRK Abdya Tetap Pegang Putusan MA yang Sudah Inkracht

Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan cairan pelarut dari bahan kimia lalu dibuang ke selokan, sedangkan narkotika jenis ganja dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Sambut Kepulangan Jemaah Haji Aceh

Sementara barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu, sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda/mesin pemotong besi, kemudian dimasukkan seluruh barang bukti lainnya ke dalam drum yang telah disediakan kemudian dibakar.

“Perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 5 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, dan pengrusakan. Sedangkan dari perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 9 perkara, yang terdiri dari kejahatan seperti pelecehan, migas, rohingya dan Qanun (perda),” ujar Kajari dalam sambutannnya pada kegiatan itu yang dihadiri unsur Forkopimda dan kepada OPD dalam Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Nabilah Zahra Sabet Medali Perunggu Pada Kompetisi Sains Nasional 2021

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenkumham RI Targetkan 400 Kantong Darah Untuk PMI

Daerah

Banggalah Jadi PNS,Kalapas IIA/Bojonegoro Lantik Dua ASN

Daerah

Mobil Damkar Minahasa Utara Terguling Saat Menuju TKP Kebakaran, 1 Petugas Tewas

Daerah

Jalankan Nawacita, Pemerintah Tingkatkan Pembangunan Desa

Daerah

Polda Aceh Ajak Mantan Kombatan Warnai 4 Desember dengan Kegiatan Positif

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Audensi Panitia Jambore Kemanusian Peduli Kesehatan PPPKMI, PERSAGI dan KAPPAH

Daerah

Simak..!!! Apa yang dikeluhkan Warga Desa Semuntik, Saat di Sambangi AIPDA Dwi Oktariza

Daerah

HIPMI USK Resmi di Lantik, Ini Harapan Ketum BPC HIPMI Banda Aceh.