Home / Banda Aceh / Bank Aceh / News

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati, Banda Aceh, pada Senin (13/10/2025).

Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati, Banda Aceh, pada Senin (13/10/2025).

Banda Aceh – PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati, Banda Aceh, pada Senin (13/10/2025).

Kerja sama strategis ini menunjukkan sinergi antara perbankan daerah dan institusi hukum. Uniknya, acara ini juga diikuti secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Baca Juga :  Abu Faisal Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal di LPPOM MPU Aceh

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, mengatakan kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum dan memayungi operasional perbankan syariah agar berjalan sesuai koridor hukum.

“Dalam operasional menghimpun dana dan menyalurkan, kami menyadari adanya potensi risiko.

Dengan adanya kerja sama ini, apa yang kita lakukan sama-sama kita payungi dan lindungi dengan hukum, apabila terjadi sesuatu di kemudian hari,” kata Fadhil.

Kerja sama ini mencakup beberapa hal penting yaitu bantuan dan pertimbangan hukum meliputi pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dukungan pembangunan yang terdiri dari dukungan pengamanan pembangunan strategis serta kegiatan usaha Bank Aceh lainnya dari Kejaksaan, pemulihan aset yang terdiri dari penelusuran aset, pengamanan investasi, dan pemulihan asset dan peningkatan SDM antara lain peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan korupsi.

Baca Juga :  Kapolda Aceh bersama Wakapolda Silaturahmi ke Wali Nanggroe

Menurut Fadhil, sinergi ini merupakan bagian dari upaya Bank Aceh untuk menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, perlindungan nasabah, dan prinsip syariah.

Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan harus ditindaklanjuti dengan kerja nyata.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh: Melalui Sekolah Unggul Garuda Transformasi, Pendidikan Aceh Siap Terbang Tinggi

“Setelah kerjasama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Diharapkan kerjasama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel serta sesuai hukum,” tegas Yudi.

Ia menjelaskan, Kejaksaan, melalui kuasa khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, memastikan dukungan hukum bagi Bank Aceh.

“Dari kerjasama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, untuk mewujudkan Aceh yang maju,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

Aceh

Gubernur dan Jajaran Pimpinan Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Ummi Arongan, pimpinan Dayah Tauthiatuth Thullab

News

DPRK Abdya Bahas Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023

Banda Aceh

Plh. Kepala DPMPTSP Aceh Dampingi Gubernur Sambut Delegasi Investor Malaysia

News

Bangun Irigasi Tersier, Pangdam IM : Dukung program Ketahanan Pangan Nasional.

Banda Aceh

Kapolda Aceh Dipeusijuek oleh Warga Lampaseh Kota

Banda Aceh

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Daerah

Kemenkumham Sumsel : Pengeluaran Bupati Muara Enim Nonaktif Kewenangan MA