Home / Aceh / News / Parlementarial

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:31 WIB

DPR Aceh dan KPK-RI Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Perencanaan dan Penganggaran Daerah

REDAKSI - Penulis Berita

DPR Aceh menyambut kehadiran tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD Bersama DPRA, yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRA, Jumat (24/10/2025).

DPR Aceh menyambut kehadiran tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD Bersama DPRA, yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRA, Jumat (24/10/2025).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyambut kehadiran tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD Bersama DPRA, yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRA, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRA, Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI beserta jajaran, serta Sekretaris Dewan dan Staf Sekretariat DPRA.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian dan pendampingan yang diberikan oleh KPK kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Baca Juga :  Ketua Jasa Bireuen Jak Ta Pusaboh Droe

“Kehadiran KPK di tengah-tengah kita hari ini adalah cerminan dari semangat kolaborasi antar lembaga negara, khususnya dalam hal penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Ali Basrah.

Menurutnya, perencanaan dan penganggaran APBD merupakan proses paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, pengawasan dan koordinasi yang baik menjadi faktor penting dalam memastikan agar proses tersebut berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas publik.

DPRA, lanjutnya, sangat mengapresiasi pendekatan edukatif dan sistemik yang dijalankan KPK dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Baca Juga :  Kakanwil Meurah Budiman Serahkan Bantuan Pasca banjir  Ke Lapas II B Lhoksukon

Pendekatan tersebut dinilai selaras dengan semangat Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan regulasi. Pencegahan harus menjadi budaya kerja, etika kelembagaan, dan komitmen personal dari setiap pejabat publik,” tegasnya.

Ali Basrah juga menegaskan bahwa DPRA mendukung penuh inisiatif dan program KPK RI dalam memperkuat sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia berharap sinergi antara KPK dan DPRA dapat terus diperkuat sehingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Aceh semakin optimal.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05 Juli Laksanakan Komsos Dengan Masyarakat

Rapat koordinasi ini berlangsung dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara jajaran KPK dan anggota DPR Aceh.

Kegiatan diakhiri dengan doa bersama dan harapan agar kerja sama antarlembaga ini menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Aceh.

“Semoga seluruh upaya kita menjadi amal ibadah yang bernilai dan menjadi bagian dari sumbangsih kita kepada bangsa dan negara,” tutup Ali Basrah.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

DPW LPPKI DKI Jakarta Lakukan Restrukturisasi Organisasi, Untuk Maksimalkan Progres

News

Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Selandia Baru

News

Kadisdik Aceh Lantik Drs. M. Akbari AR, MA sebagai Korwas Aceh Periode 2021-2024

News

KAPPAH Aceh : Perempuan Aceh Mengecam Keras Aksi Kekerasan Terhadap Warga Bireun di Jakarta.

Banda Aceh

Zidan Al Hafidh Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Mendesak PLN Harus Bertanggung Dan Memberikan Kompensasi

Aceh

Sinergi Dinas Sosial Aceh dan Kemensos RI Selamatkan Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

News

DPW IWO Indonesia – Sumut Akan Gelar Pelatihan Jurnalis Kaum Muda dan Pelajar

Banda Aceh

Fraksi Gerindra Menyetujui Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah