Home / Aceh / Agama / News

Kamis, 6 November 2025 - 12:44 WIB

DSI Aceh dan Satpol PP WH Dampingi Ormas Islam Laporkan TikToker ke Polda Aceh Atas Dugaan Penistaan Agama

REDAKSI - Penulis Berita

Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) mendampingi sejumlah perwakilan dari Informasi dan Organisasi Masyarakat Islam (Inormas Islam) dalam melaporkan seorang pengguna TikTok dengan akun

Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) mendampingi sejumlah perwakilan dari Informasi dan Organisasi Masyarakat Islam (Inormas Islam) dalam melaporkan seorang pengguna TikTok dengan akun "Tersadarkan" ke Polda Aceh pada hari Rabu, (5/11/2025).

Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) mendampingi sejumlah perwakilan dari Informasi dan Organisasi Masyarakat Islam (Inormas Islam) dalam melaporkan seorang pengguna TikTok dengan akun “Tersadarkan” ke Polda Aceh pada hari Rabu, (5/11/2025).

Laporan ini diajukan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut melalui konten-konten yang diunggahnya.

Menurut perwakilan Inormas Islam, konten yang dibuat oleh akun TikTok “Tersadarkan” dinilai telah menghina dan merendahkan ajaran agama Islam, serta berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga :  Pj Sekda Aceh Tutup Bazar UMKM Expo Aceh Besar

Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami sangat prihatin dengan adanya konten-konten seperti ini di media sosial. Ini sangat meresahkan dan dapat merusak citra Islam di Aceh,” ujar perwakilan Inormas Islam setelah membuat laporan di Polda Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, yang diwakili oleh salah seorang stafnya, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pelaporan ini.

DSI Aceh berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam di Aceh, termasuk yang terjadi di dunia maya.

Baca Juga :  Kemenkumham Sumsel : Pengeluaran Bupati Muara Enim Nonaktif Kewenangan MA

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menindak tegas para pelaku penistaan agama.

Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang dapat merusak nilai-nilai Islam di Aceh,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP WH Aceh juga menyampaikan hal senada. Pihaknya siap membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini.

Ia mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten-konten yang bersifat provokatif dan menghasut.

Baca Juga :  Rakernas dan HUT ke-79 SPS, Ratusan Peserta Sudah Tiba di Banda Aceh

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Laporan ini telah diterima oleh pihak Polda Aceh dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten-konten yang bersifat provokatif dan dapat memecah belah persatuan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Plh. Kepala DPMPTSP Aceh Dampingi Gubernur Sambut Delegasi Investor Malaysia

Aceh

93.397 Anak Yatim dan Piatu di Aceh Segera Terima Bantuan Pendidikan Tahun 2025

Aceh Besar

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Sambut Asisten Deputi PKRL Kemenko Pangan di Meunasah Intan

News

Satpol PP dan WH Abdya Amankan Perempuan Diduga PSK

Daerah

Bey Machmudin Umumkan Upah Sektoral 2025

News

SMAN Unggul Subulussalam Wakili Aceh Pada Final KoPSI 2021

Banda Aceh

Bahas Ranqan RPJMA 2025-2029, Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA

News

Dinas Sosial Aceh Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Penanganan Pengungsian Pascabencana