Banda Aceh – Komisi Informasi Aceh (KIA) menyerahkan Sertifikat dan Plakat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai hasil dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2025.
Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominsa) Aceh atas keberhasilannya meraih predikat “Informatif” dengan nilai yang sangat memuaskan, yaitu 98,8.
Acara penyerahan penghargaan berlangsung pada tanggal (01/06/2026), di mana Kepala Dinas Kominsa Aceh, Dr. Edi Yandra, menerima langsung sertifikat dan plakat tersebut didampingi oleh jajaran pejabat dari dinas terkait.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras Dinas Kominsa Aceh dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Aceh, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Dinas Kominsa Aceh telah menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat kepada masyarakat.
Beliau berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang, serta menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya di Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominsa Aceh, Dr. Edi Yandra, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh.
Beliau menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Dinas Kominsa Aceh dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.(**)
Editor: Redaksi





















