Home / Aceh / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:53 WIB

Wagub Aceh Desak Percepatan Data Pascabencana demi Percepatan Bantuan

REDAKSI - Penulis Berita

Wakil Gebernur Aceh menggelar rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026).

Wakil Gebernur Aceh menggelar rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026).

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menggelar rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Rapat tersebut diikuti para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta bupati dan wali kota dari daerah terdampak yang mengikuti secara daring.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang akan menempati hunian sementara (huntara).

Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan lebih awal, tanpa menunggu warga resmi menempati huntara.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Bunda PAUD Aceh Kunjungi Sekolah-Sekolah di Abdya

“Prinsipnya, bantuan harus hadir lebih cepat. Jangan menunggu masyarakat pindah ke huntara, sementara kebutuhan hidup mereka mendesak,” tegas Fadhlullah.

Ia menjelaskan, Kemensos akan sepenuhnya berpatokan pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Selain bantuan bagi penghuni huntara, pemerintah juga menyiapkan bantuan bagi warga yang mengungsi ke rumah keluarga atau kerabat, yakni sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan.

Dalam arahannya, Fadhlullah juga menekankan pentingnya keseragaman surat keputusan (SK) penetapan kerusakan rumah. Seluruh rumah terdampak, baik kategori rusak ringan, sedang, maupun berat, diusulkan menerima dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit.

Baca Juga :  Pembuatan Akun SPMB Diperpanjang hingga Besok, Kadisdik Aceh Ingatkan Larangan Pungli

Kebijakan ini diambil mengingat hampir seluruh rumah terdampak banjir mengalami kerusakan perabotan yang tidak lagi dapat digunakan.

Untuk mempercepat realisasi bantuan, pengusulan data akan dilakukan dalam dua tahap. Pemerintah Aceh menargetkan data tahap pertama sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026, sehingga masyarakat dapat segera menerima bantuan jaminan hidup (jadup) dari Kemensos maupun dana perabotan.

Baca Juga :  Aceh Berkomitmen untuk Cegah Stunting

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan keabsahan dan akurasi data yang diusulkan.

Pasalnya, data tersebut akan menjadi dasar penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dan tidak dapat diubah setelah disahkan pemerintah pusat.

“Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan sesuai data R3P. Karena itu, validitas data menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar M Nasir. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Konsul Jenderal Jepang Temui Wali Nanggroe Malik Mahmud

BPKA

Kepala BPKA Tinjau Langsung Penyusunan LKPA, Pastikan Kualitas dan Ketepatan Waktu Pelaporan

Banda Aceh

Daniel Abdul Wahab Dukung Langkah Mualem Surati Presiden, untuk Selesaikan Tanah Blang Padang

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Dampingi Kepulangan Banleg DPR RI Usai Kunker di Aceh

Daerah

Tim DVI Polda Jatim Kembali Identifikasi 5 Jenazah Korban Erupsi Semeru

Banda Aceh

Wagub Fadhlullah  Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah FKPA periode 2025–2030

Daerah

Kasad Terima Gelar Kehormatan Pangeran Ulubalang Penyege Negeri

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Harap Kadin Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Pencari Proyek