Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Bapak Zahrol Fajri, S.Ag., MH, memimpin rapat penting terkait penanganan kasus misionaris yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues.
Rapat tersebut dihadiri oleh para Pejabat Struktural Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh.
Pertemuan ini diadakan di Ruang Rapat Kepala Dinas Syariat Islam Aceh pada hari Senin, (19/01/2026).
Rapat ini diadakan sebagai respons terhadap laporan dan informasi yang berkembang terkait aktivitas misionaris yang dinilai meresahkan masyarakat di Kabupaten Gayo Lues.
Tujuan utama rapat adalah untuk membahas langkah-langkah strategis dan koordinasi antar instansi terkait dalam menangani kasus ini secara komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Bapak Zahrol Fajri menekankan pentingnya penegakan hukum syariat Islam secara tegas namun tetapHumanis, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menangani kasus misionaris.
Ia juga meminta agar Satpol PP dan WH Aceh meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah-wilayah yang rawan terhadap aktivitas misionaris.
Selain itu, rapat juga membahas perlunya peningkatan pemahaman agama dan pembinaan mental spiritual masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda, agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh ajaran-ajaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Diharapkan, dengan adanya rapat koordinasi ini, penanganan kasus misionaris di Kabupaten Gayo Lues dapat dilakukan secara efektif dan terpadu, sehingga tercipta situasi yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.(**)
Editor: Redaksi





















