Home / Berita

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:34 WIB

  

REDAKSI - Penulis Berita

Gedung RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh yang menjadi sorotan terkait proses tender jasa kebersihan Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Gedung RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh yang menjadi sorotan terkait proses tender jasa kebersihan Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Kasubbag Infokom dan Kerjasama RSUDZA, Rahmady,  menegaskan bahwa pengadaan jasa kebersihan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau E-Katalog, bukan melalui tender konvensional.

“Perlu kami luruskan, pengadaan ini menggunakan metode E-Purchasing (E-Katalog) sesuai ketentuan yang berlaku, bukan tender seperti yang diberitakan,” ujar Rahmady dalam keterangan resminya, Sabtu (28/2/2026).

“Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam sistem E-Katalog, penyedia yang telah tayang di etalase elektronik dan terverifikasi oleh LKPP dapat dipilih langsung oleh instansi sebagai pembeli.”

“Dengan demikian, istilah “kekalahan tender” atau “peserta tender lain” dinilai tidak tepat secara hukum karena proses yang berjalan bukan kompetisi tender terbuka, melainkan transaksi melalui katalog elektronik.

Rahmady juga menanggapi sorotan mengenai Kemampuan Dasar (KD) penyedia. Ia menyebutkan, sesuai regulasi terbaru, batas nilai paket untuk usaha kecil meningkat hingga Rp15 miliar.

Untuk paket di atas nilai tersebut yang menggunakan metode E-Katalog, evaluasi kualifikasi dilakukan saat perusahaan menayangkan produknya di sistem katalog elektronik.

“RSUDZA selaku buyer melakukan transaksi berdasarkan penyedia yang secara sistem sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Verifikasi kualifikasi dilakukan di tahap penayangan produk oleh LKPP,” jelasnya.”

“Mengenai tudingan kekurangan tenaga bersertifikat K3 Lingkungan, pihaknya memastikan seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah diverifikasi secara faktual sebelum kontrak ditandatangani.

Penyedia terpilih, kata dia, telah membuktikan ketersediaan personel sesuai spesifikasi yang ditetapkan.

Sertifikasi tenaga kerja juga dimungkinkan melekat pada personel yang dikontrak secara profesional oleh perusahaan penyedia, sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Rahmady menambahkan, sebagai rumah sakit tipe A dengan predikat Paripurna, RSUDZA berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan E-Katalog justru dinilai sebagai upaya mencegah praktik transaksional yang tidak transparan karena harga dan spesifikasi dapat dipantau publik maupun lembaga pengawas seperti BPK dan Inspektorat.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Bunda PAUD Aceh Lakukan Audiensi untuk Peningkatan Kapasitas Pendidikan Anak Usia Dini

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor dengan Mendagri dan Mentan

Berita

Muharram Idris Lantik dr. Bunaiya Sebagai Direktur RSUD Aceh Besar

Banda Aceh

Haji Uma Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi saat Demo

Berita

Angin Kencang Landa Aceh Besar,Pohon Tumbang di Tiga Lokasi

Berita

Sebanyak 62 pasien diduga terinfeksi penyakit (HIV/AIDS)

Banda Aceh

DPRA  Dan Pemerintah Aceh Memiliki Visi yang Sama Terkait Revisi UUPA

Berita

Pemerintah Aceh Serahkan 69 Bantuan Usaha Untuk Warga Aceh Besar