Home / polri

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:17 WIB

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

REDAKSI - Penulis Berita

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying. Pasokan BBM di wilayah Aceh dipastikan dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan normal.

Kapolda menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat terkait angka 20 hari bukan menunjukkan keterbatasan pasokan BBM, melainkan cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi.

“Pertamina telah menyampaikan bahwa angka 20 hari yang dimaksud adalah cadangan operasional BBM. Bahkan secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM dapat menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari,” ujar Kapolda Aceh.

Baca Juga :  249 Mahasiswa STIK Selesai Pengabdian Masyarakat di Aceh, Wakapolda Pimpin Apel Pelepasan

Ia menjelaskan bahwa stok BBM di Aceh dalam kondisi aman sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pasokan BBM di Aceh dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan lancar,” ucap Kapolda Aceh, Jum’at, 6 Februari 2026.

Baca Juga :  Dua Ribuan Peserta Ramaikan Bhayangkara Run 2025, Kapolda Aceh: Bukti Kondusifitas Kamtibmas untuk Event Skala Besar

Untuk memastikan kelancaran distribusi energi tersebut, Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, jajaran kepolisian juga melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU serta meningkatkan patroli guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan, sehingga distribusi energi dapat berjalan merata dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Beri Penghargaan Taruna Akpol dan Personel Polda Aceh atas Aksi Kemanusiaan Pascabencana Aceh Tamiang

Kapolda juga menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolda Aceh.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

polri

Kapolda Aceh Hadiri Rapim TNI–Polri Tahun 2026 di Istana Merdeka

polri

Polda Aceh Gelar Bukber Bersama Awak Media

News

Kapolda Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman Dan Serahkan Satu Ekor Sapi Untuk Qurban

News

Polda Aceh dan Universitas Teuku Umar Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

News

Kapolda Aceh Luncurkan Buku “Polda Aceh Meutuah: Sabe Ta Jaga Aceh Mulia”, Perkuat Sinergi Budaya dan Kamtibmas

Banda Aceh

Pimpin Apel Perdana, Brigjen Marzuki Ali Basyah Bakar Semangat Personel

News

Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Bandara SIM

News

Polda Aceh dan USK Teken Kerja Sama, Launching Pusat Riset Ilmu Kepolisian