BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 pada Kamis, 12/03/2026, bertempat di Gedung Utama DPRA. Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, dan dihadiri oleh unsur Pimpinan serta Anggota DPRA, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda Aceh, pejabat lingkungan Pemerintah Aceh, serta berbagai undangan lainnya.
Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA dan Pendapat Akhir Gubernur Aceh, dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025.
Suara Fraksi dan Eksekutif Menjadi Acuan
Dalam arahannya, Pimpinan Sidang menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tahapan penting setelah sebelumnya rancangan qanun tersebut dibahas secara mendalam di tingkat komisi dan badan musyawarah. Seluruh pandangan dan masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar penyempurnaan naskah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya, rapat mendengarkan penyampaian Pendapat Akhir secara bergiliran dari ketujuh fraksi yang ada di DPRA, yaitu:
1. Fraksi Partai Aceh
2. Fraksi Partai NasDem
3. Fraksi Partai Golkar
4. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
5. Fraksi Partai Demokrat
6. Fraksi Partai Gerindra–PKS
7. Fraksi PPP–PAS Aceh
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, acara dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir dari pihak Eksekutif yang diwakili oleh Asisten I Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si., mewakili Gubernur Aceh.
Disetujui Secara Aklamasi
Pimpinan Sidang menegaskan bahwa berbagai masukan, saran, dan pandangan yang disampaikan baik oleh fraksi maupun Pemerintah Aceh merupakan bagian yang sangat berharga dan penting untuk memperkaya serta menyempurnakan materi rancangan qanun tersebut.
Memasuki agenda akhir, Pimpinan Sidang mengajukan pertanyaan persetujuan kepada seluruh Anggota DPRA yang hadir terkait Rancangan Keputusan Dewan mengenai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025. Dengan semangat kebersamaan dan kesepakatan politik yang terbangun, seluruh anggota dewan memberikan persetujuan secara bulat (aklamasi), sehingga rancangan tersebut resmi ditetapkan menjadi Keputusan Dewan.
Wujud Komitmen Membangun Aceh
Pimpinan Sidang dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRA serta Pemerintah Aceh atas kerja sama yang solid dan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan tahapan legislasi ini dengan baik.
“Dengan ditetapkannya Prolega Prioritas Aceh Tahun 2025 ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dan arah yang jelas bagi kita semua dalam menyusun dan membahas qanun-qanun kedepannya, sehingga dapat benar-benar mendukung percepatan pembangunan daerah dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Aceh,” ujar Saifuddin Muhammad.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi setelah seluruh agenda berjalan lancar dan tertib.(**)


















