Home / Aceh Besar / News / Parlementarial

Senin, 28 September 2026 - 21:42 WIB

Paripurna ke-9 DPRK Aceh Besar: Perubahan APBK 2026 dan Qanun Gampong Wisata Resmi Ditetapkan

REDAKSI - Penulis Berita

Anggota DPRK Aceh Besar secara resmi menetapkan Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026 menjadi Qanun, Senin (28/09/2026).

Anggota DPRK Aceh Besar secara resmi menetapkan Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026 menjadi Qanun, Senin (28/09/2026).

KOTA JANTHO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar mengesahkan dua Qanun penting dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2026, Senin (28/09/2026). Dua Qanun tersebut adalah Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026 dan Qanun tentang Gampong Wisata.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar itu dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, S.I. Kom., didampingi unsur pimpinan dewan. Rapat juga dihadiri Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos.,M.Si., Sekretaris Dewan, serta para kepala perangkat daerah terkait.

Enam Fraksi Bulat Setujui Perubahan APBK 2026

Agenda utama paripurna adalah penetapan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026. Sebelum disahkan, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara masing-masing.

Adapun keenam fraksi tersebut adalah:

– Fraksi PAN oleh Rahmat Aulia, S.Pd.I
– Fraksi Partai Aceh (PA) oleh Putri Nazarah, S.E.
– Fraksi PKB oleh Sarjan
– Fraksi PKS oleh Eka Rizkina, S.Pd.
– Fraksi Gabungan NasDem, Golkar, PPP, dan PBB oleh Zulfikar, S.H., M.Kn.
– Fraksi Gabungan Demokrat, PDA, dan Gelora oleh Tgk. Mahyuddin

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06 Peusangan Komsos Dengan Ibu-Ibu PKK Desa Binaan

Seluruh fraksi menyambut positif dan menyatakan sepakat menerima Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun. Kesepakatan bulat ini tercapai setelah mendengarkan pandangan umum fraksi serta tanggapan dan jawaban Bupati Aceh Besar terhadap berbagai masukan yang berkembang dalam pembahasan sebelumnya.

Perubahan APBK 2026 ini dinilai penting untuk menyesuaikan postur anggaran dengan dinamika pembangunan, kebutuhan mendesak masyarakat, serta optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar. Dengan disahkannya Qanun Perubahan APBK, pemerintah daerah diharapkan dapat segera merealisasikan program-program prioritas yang telah direncanakan, terutama yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan Perubahan APBK telah dilakukan secara cermat, transparan, dan mengedepankan kepentingan rakyat.

“Perubahan APBK ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi komitmen kita bersama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Aceh Besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Disdik Aceh Gelar Tryout TKA, Tingkatkan Kesiapan Siswa Menghadapi Ujian dan Tantangan Global

Tonggak Sejarah: Qanun Gampong Wisata Resmi Disahkan

Selain Perubahan APBK, paripurna kali ini juga mencatat sejarah baru dengan disahkannya Qanun tentang Gampong Wisata. Qanun ini merupakan Qanun inisiatif DPRK Aceh Besar yang diajukan melalui Badan Legislasi (Banleg).

Qanun tersebut telah melalui rangkaian pembahasan yang panjang, mulai dari kajian awal, konsultasi publik, pembahasan tingkat I bersama eksekutif, hingga pembahasan tingkat II di paripurna. Proses yang komprehensif ini menunjukkan keseriusan DPRK dalam melahirkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif.

Pengesahan Qanun Gampong Wisata diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pengembangan pariwisata berbasis gampong. Aceh Besar yang dikenal memiliki potensi wisata alam, budaya, religi, dan bahari yang luar biasa, selama ini membutuhkan payung hukum yang jelas agar pengelolaan wisata gampong dapat berjalan profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Dengan adanya Qanun ini, setiap gampong yang memiliki potensi wisata dapat mengembangkan destinasi secara mandiri dengan dukungan pemerintah, baik dari segi perencanaan, penganggaran, pembinaan, hingga promosi. Qanun ini juga mengatur tentang kelembagaan pengelola, pemberdayaan masyarakat, pelestarian adat dan lingkungan, serta pembagian hasil yang berkeadilan.

Baca Juga :  Ketua DPW PSI Aceh Silaturahmi ke Abiya Jeunib, Bahas Program untuk Duafa dan Anak Yatim

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dalam tanggapannya mengapresiasi inisiatif DPRK Aceh Besar dalam melahirkan Qanun Gampong Wisata. Menurutnya, Qanun ini sejalan dengan visi pembangunan Aceh Besar yang ingin menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan.

“Qanun Gampong Wisata ini akan menjadi motor penggerak ekonomi gampong. Kita ingin wisata Aceh Besar tumbuh dari gampong, dikelola oleh masyarakat, dan hasilnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Komitmen Bersama untuk Kemajuan Aceh Besar

Dengan disahkannya dua Qanun strategis ini, DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menunjukkan komitmen bersama dalam membangun daerah. Perubahan APBK 2026 memastikan roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran, sementara Qanun Gampong Wisata menjadi investasi jangka panjang untuk masa depan pariwisata Aceh Besar.

Rapat Paripurna ke-9 ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan Qanun oleh pimpinan DPRK dan Bupati Aceh Besar, disaksikan seluruh peserta sidang.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Perkim Banda Aceh Bantu Rehap 118 Rumah Swadaya Bantuan Kementerian PUPR

Hukrim

Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Amankan 18 WNA di Kelapa Gading

News

Jadi Inspektur Upacara Hardikda ke-67, Plt. Sekda: Pendidikan Hari Ini Menentukan Masa Depan Aceh

Aceh Besar

Aceh Besar Bangun Daerah Dengan Data Statistik

Daerah

Babinsa Koramil 03 Juenieb Laksanakan Pengecekan Harga Ikan Di Pasar Tradisional

News

Pemerintah Aceh Apresiasi Ombudsman Terkait Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 

News

Kapolda Aceh Tegaskan Akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika

Banda Aceh

REALISASI ANGGARAN BANDA ACEH 2025 CAPAI 95,80% – IRWANSYAH: “PERHATIKAN APA YANG DIRASAKAN RAKYAT, BUKAN HANYA ANGKA”