ACEH BESAR — Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih prestasi membanggakan sebagai Pemerintah Daerah dengan Pengelolaan Keuangan Berpredikat “Baik” dengan skor 80,379 pada kategori Kapasitas Fiskal Rendah, berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025.
Penghargaan yang ditandatangani Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, tertanggal 15 September 2026 tersebut diserahkan oleh Plt. Sekretaris Bappeda Aceh, Mahdinarmansyah, S.STP., M.M. — mewakili Kepala Bappeda Aceh, Dr. Zulkifli, M.Si. — kepada Kepala Bappeda Aceh Besar, Agus Husni, S.Pd., yang mewakili Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris. Penyerahan berlangsung pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian IPKD di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Rochayati Basra, M.Pd., serta para Kepala Bappeda dan Kepala BPKD se-Aceh.
Satu-satunya Terbaik di Provinsi Aceh
Usai menerima penghargaan, Kepala Bappeda Aceh Besar, Agus Husni, S.Pd., menyampaikan kabar gembira ini kepada wartawan. Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian Badan Strategi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (BSKDN), Aceh Besar meraih nilai tertinggi dan menjadi satu-satunya kabupaten/kota terbaik se-Provinsi Aceh pada kategori tersebut.
“Alhamdulillah, Aceh Besar berhasil meraih predikat ‘Baik’ dengan skor 80,379 dalam kategori Kapasitas Fiskal Rendah. Ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh pihak,” ujar Agus Husni.
Skor 80,379 tersebut, kata Agus, membuktikan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, berada di atas standar rata-rata predikat “Baik”. Sementara kategori Kapasitas Fiskal Rendah menggambarkan kemandirian keuangan daerah yang masih terbatas dan bergantung pada dana transfer pusat — sehingga prestasi ini menjadi semakin istimewa.
Enam Dimensi Penilaian IPKD
IPKD merupakan instrumen resmi penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, ibarat “rapor” pengelolaan keuangan daerah. Penilaian mencakup enam dimensi utama:
– Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
– Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD
– Transparansi pengelolaan keuangan daerah
– Tingkat penyerapan anggaran
– Kondisi keuangan daerah
– Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Karena itu, setiap kabupaten dan kota berlomba meraih hasil terbaik. Bappeda Aceh secara berkala terus mendampingi melalui bimbingan teknis, rapat koordinasi, hingga evaluasi pengukuran IPKD bagi seluruh daerah di Aceh.
Bukti Komitmen Tata Kelola yang Bersih dan Akuntabel
Agus Husni menegaskan, penghargaan ini bukan sekadar piala, melainkan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami akan terus menjaga dan meningkatkan prestasi ini. Pengelolaan keuangan yang baik adalah wujud pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh Besar,” tambahnya.
Dengan capaian ini, Aceh Besar semakin memantapkan diri sebagai daerah dengan tata kelola keuangan yang patut dicontoh, meski berhadapan dengan keterbatasan kapasitas fiskal daerah.(**)
Editor: Redaksi
























