Nagan Raya – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah mengumpulkan berbagai data pendukung sebagai langkah awal menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (8/5/2026).
Persoalan yang belum tuntas ini dikhawatirkan terus menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi konflik di tengah masyarakat.
Anggota Komisi I DPRA, Azhar Abdurrahman, menyatakan bahwa setelah data dianggap lengkap dan valid, pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri guna mengagendakan pertemuan lanjutan.
“Setelah data lengkap, kami akan menyurati Pemerintah Aceh dan Kemendagri agar diadakan rapat kembali untuk membahas hal ini secara mendalam,” ujar Azhar dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Ia menjelaskan, penyelesaian batas wilayah memerlukan proses yang teliti dan kesabaran karena harus melalui tahapan yang diatur peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah krusial yang ditempuh saat ini adalah menghimpun bukti dan dokumen pendukung, kemudian mengkaji ulang bersama-sama persoalan yang dihadapi kedua daerah bertetangga tersebut.
Lebih lanjut, Azhar menegaskan bahwa DPRA melalui Komisi I siap membentuk tim khusus untuk memverifikasi dan menelaah data-data batas wilayah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Ia juga berkomitmen terus mendorong terjalinnya komunikasi dan fasilitasi yang baik antar kedua daerah agar persoalan ini segera menemukan titik terang melalui mekanisme yang sah dan disepakati.
“Kami berharap proses ini menjadi langkah awal yang positif untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh, DPRA, serta pemerintah kabupaten, sehingga batas wilayah dapat diselesaikan secara damai, terukur, dan dapat diterima oleh semua pihak,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya melalui Komisi I DPRK setempat telah meminta agar difasilitasi pertemuan langsung antara Pemkab Nagan Raya dan Pemkab Aceh Barat. Menurutnya, pembahasan secara bersama-sama di antara kedua belah pihak menjadi kunci agar tidak timbul polemik baru di kemudian hari.
“Dengan duduk bersama, segala perbedaan pandangan dapat dibicarakan secara terbuka, sehingga hasilnya benar-benar mengakomodasi kepentingan kedua daerah,” jelasnya.
Senada dengan hal itu, Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menilai kunjungan dan perhatian Komisi I DPRA merupakan bagian penting dalam menyerap aspirasi daerah guna menyelesaikan persoalan yang sudah lama menjadi perhatian bersama. Ia menekankan bahwa penyelesaian batas wilayah harus didasarkan pada regulasi yang berlaku dan data yang akurat demi menciptakan kepastian hukum serta mencegah perselisihan di masa mendatang.
“Batas wilayah yang sudah pernah disepakati sebaiknya segera disahkan oleh Kemendagri. Sedangkan untuk yang belum jelas, dapat mengacu pada batas desa terluar yang ada di masing-masing kabupaten,” paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar lembaga agar proses berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil. “Saya berharap semua pihak dapat bersikap objektif, mengedepankan kepentingan bersama, serta berpegang teguh pada aturan dan data yang sah dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Teuku Raja Keumangan. (**)
Editor: Redaksi




















