BANDA ACEH — Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Aceh segera menuntaskan kepastian payung hukum pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan penganggarannya. Hal ini dinilai penting agar program berjalan dengan landasan hukum yang kuat dan tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Rijaluddin saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Peraturan Gubernur Aceh tentang JKA bersama Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Wilayah I, Jumat (9/10/2026).
Harmonisasi Regulasi Kunci Keberhasilan JKA
Menurutnya, harmonisasi regulasi harus mampu menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Ketepatan aturan juga diperlukan agar pembiayaan dan pelaksanaan program berjalan transparan, terukur, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Rijaluddin juga menyoroti rencana perubahan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Ia meminta agar perubahan tersebut dikaji secara mendalam, mencakup aspek hukum, pembiayaan, pelaksanaan, dan dampaknya bagi masyarakat, serta dipertimbangkan dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas 2027.
Sinergi Semua Pihak Demi Jaminan Kesehatan Berkelanjutan
Ia berharap Pemerintah Aceh, DPRA, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi menghadirkan regulasi yang jelas, penganggaran yang pasti, serta menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh.
“Kita tidak ingin JKA hanya menjadi program yang berjalan di tengah ketidakpastian aturan. Masyarakat Aceh berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang terjamin, berkelanjutan, dan jelas landasan hukumnya,” tegas Rijaluddin.(**)
Editor: Redaksi






















