Home / Tni-Polri

Selasa, 17 Januari 2023 - 09:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Kubu Raya Lakukan Restorative Justice, Selesaikan Permasalahan Warga di luar Pengadilan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kubu Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Kakap lakukan Restorative Justice kepada warga yang berselisih dalam perkara Pengerusakan rumah dan percobaan pencurian yang dialami Muhammad Idris warga Jalan Pelita 2 Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada Sabtu 7 Januari 2023.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, kata Bhabinkamtibmas Desa Punggur Kecil Aipda Deni Ardiansyah, selanjutnya kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling melakukan penuntutan perkara ini baik secara pidana maupun perdata. Dikatakan Deni, surat pernyataan itu dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, terangnya, Selasa (17/1/23)

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pemotor Tewas  di Kubu Raya

Dikatakan Deni, bahwa pihak pertama memaafkan kesalahan pihak kedua dengan setulus hati, namun apabila pihak kedua mengulangi perbuatan pihak kedua sangup diproses secara hukum yang berlaku, pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Imlek 2574 dan Cap Go Meh, Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Rakor Linsek Siapkan Pengamanan Secara Matang

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, tidak semua kasus pelanggaran di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan, Kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta memberikan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving karena pengadilan adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan, tutur Ade

Problem Solving merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan. Hal ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di Kecamatan, Desa hingga Dusun terpencil yang di emban setiap Bhabinkamtibmas kewilayahan, dimana Problem Solving adalah hal fundamental dan setiap personil Polres Kubu Raya serta Polsek jajarannya memiliki kemampuan tersebut.

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pemotor Tewas  di Kubu Raya

” Jalur pidana adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan karena keadilan sebenarnya pada saat terlapor dan pelapor saling memaafkan dengan jalur musyarawah mufakat, tegas Ade. [Atin]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Saat Ikut Tes Jasmani, Calon Bintara Polwan Terima Arahan Dari Kabid Humas Polda Aceh

Tni-Polri

Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

Tni-Polri

Pangdam IM Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar

Tni-Polri

Pangdam IM secara resmi menutup kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-117 TA 2023.

Nasional

Kapolri Soroti Ulah Oknum Viral di Medsos : Jadikan Koreksi Untuk Lebih Baik

Tni-Polri

Kunjungan Kerja Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK PD IM ke Yonarmed 17/K/RC.

Tni-Polri

Ditlantas Polda Aceh Gelar Olahraga Bersama, Bagi Bansos, hingga Bersih-Bersih Tempat Ibadah

Banda Aceh

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi AIMI Aceh, di ruang kerjanya