Home / Tni-Polri

Selasa, 17 Januari 2023 - 09:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Kubu Raya Lakukan Restorative Justice, Selesaikan Permasalahan Warga di luar Pengadilan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kubu Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Kakap lakukan Restorative Justice kepada warga yang berselisih dalam perkara Pengerusakan rumah dan percobaan pencurian yang dialami Muhammad Idris warga Jalan Pelita 2 Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada Sabtu 7 Januari 2023.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, kata Bhabinkamtibmas Desa Punggur Kecil Aipda Deni Ardiansyah, selanjutnya kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling melakukan penuntutan perkara ini baik secara pidana maupun perdata. Dikatakan Deni, surat pernyataan itu dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, terangnya, Selasa (17/1/23)

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pemotor Tewas  di Kubu Raya

Dikatakan Deni, bahwa pihak pertama memaafkan kesalahan pihak kedua dengan setulus hati, namun apabila pihak kedua mengulangi perbuatan pihak kedua sangup diproses secara hukum yang berlaku, pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Imlek 2574 dan Cap Go Meh, Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Rakor Linsek Siapkan Pengamanan Secara Matang

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, tidak semua kasus pelanggaran di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan, Kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta memberikan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving karena pengadilan adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan, tutur Ade

Problem Solving merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan. Hal ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di Kecamatan, Desa hingga Dusun terpencil yang di emban setiap Bhabinkamtibmas kewilayahan, dimana Problem Solving adalah hal fundamental dan setiap personil Polres Kubu Raya serta Polsek jajarannya memiliki kemampuan tersebut.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Imlek 2574 dan Cap Go Meh, Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Rakor Linsek Siapkan Pengamanan Secara Matang

” Jalur pidana adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan karena keadilan sebenarnya pada saat terlapor dan pelapor saling memaafkan dengan jalur musyarawah mufakat, tegas Ade. [Atin]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polisi Kawal 141 Rohingya Camp Ladong Yang dipindahkan ke Padang Tiji

Tni-Polri

Pangdam IM pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-78 Tahun 2023.

Tni-Polri

Sambangi Kajati, Kapolda Aceh Bahas Soal Penegakan Hukum Humanis

Tni-Polri

Kapolda Aceh Menjadi Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 95

Tni-Polri

Ini 7 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra Seulawah 2023

Tni-Polri

Jelang Mudik Hari Raya Idul Fitri, Polresta Banda Aceh Gelar Ramadan Curhat

Tni-Polri

Kapolda Aceh bersama Kabaharkam Polri Hadiri Pembukaan Munas ke-XI Gerakan Pramuka

Tni-Polri

Polda Aceh beserta Jajaran Siap Amankan PON XXI Aceh—Sumut 2024