Home / Hukrim

Selasa, 21 Februari 2023 - 18:25 WIB

Polres Cirebon Ungkap Curanmor Modus Gandakan Kunci

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Cirebon – Kedua pelaku pencurian sepeda motor, dengan modus menggandakan kunci berhasil diamankan saat akan melucuti hasil curiannya disalah satu bengkel oleh anggota Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar atas kerja kerasnya sehingga dapat mengungkap Curanmor modus gandakan kunci.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH mengatakan modus operandi kedua pelaku DA sebagai otak menduplikat kunci asli sepeda motor yang menjadi targetnya. SG berperan yang mengambil motor korban.

Baca Juga :  Dit Reskrimum Polda Jabar Amankan Bandar Judi Togel

“Korban sebelumnya pernah memakai jasa salah satu pelaku untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian, pelaku DA menduplikat kunci aslinya, sebelum SG melakukan pencurian sepeda motor,” ucapnya Selasa (21/2/23).

Setelah menduplikat kunci, pelaku mendatangi rumah kost Cahaya Intan di Perumahan GSP jalan Jati III. Setelah melihat sepeda motor incarannya. Pelaku langsung melakuan aksinya.

Pelaku mendatangi rumah kost, dan melihat motor Yamaha N MAX nopol G3597 SI, warna hitam yang sudah diincarnya, pelaku kemudian langsung melakukan aksinya membawa kabur motor tersebut.

Baca Juga :  Dit Reskrimum Polda Jabar Amankan Bandar Judi Togel

Ariek melanjutkan, korban yang merasa kehilangan sepeda motornya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Anggota kemudian meluncur ke lokasi dan mengecek CCTV yang berada di rumah kost tersebut.

Anggota langsung ke TKP, mengecek CCTV terekam ada seorang pelaku yang mengambil sepeda motor Yamaha NMAX, dilakukan olah TKP serta Pulbaket dan di lakukan penyelidikan, lalu di temukan titik terang.

Setelah itu, dilakukan pengejaran ke tempat tinggal pelaku, namun tidak diketemukan, ada Informasi bahwa pelaku berada di bengkel di wilayah Sukapura Wahidin Kota Cirebon.

Baca Juga :  Dit Reskrimum Polda Jabar Amankan Bandar Judi Togel

“Dilakukan pengejaran, teryata bahwa benar pelaku ada dan di amankan berserta barang bukti Yamaha N MAX milik korban yang sedang mencopot plat nomor hasil curian tersebut.

Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, sesuai dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Dengan barang bukti satu Unit Sepeda Motor YAMAHA N MAX 150, NoPolisi G-3597-SI, wama Hitam, tahun 2018.[ Muksin]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Penyelundup 3,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 M, Tiga pria di Aceh Ditangkap

Hukrim

Ditjen Imigrasi Detensikan 26 Warga Negara RRT Terduga Sindikat Penipuan Internasional

Hukrim

Kapolres Sukabumi, Bulan Ramadhan Saya Minta Tidak Ada Petasan

Hukrim

Ungkap Kasus Narkotika, Polda Aceh Selamatkan Jutaan Jiwa Generasi Muda

Hukrim

Melaporkan Kapten Vincent : Polda Metro Jaya Tetap Bekerja Profesional

Hukrim

KKP Ungkap Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Dokumen SIPI

Hukrim

Kombes YBK Ditangkap Nyabu, Ini Pesan Tegas Kapolri Berantas Narkoba Tidak Pandang Bulu

Hukrim

Sempat Viral, 7 kawanan Geng Motor Berhasil Diringkus Oleh Tim Khusus Polres Banjar