KSINews, Kalimantan Selatan – Tujuh hari Aktivis perempuan Kalimantan Selatan menunggu kedatangan BA untuk memverifikasi atas pencatutan namanya tak datang-datang membuat geram Mona Herliani alias Bunda Mona tersebut.
“Saya sudah Tujuh hari menunggu kedatangan BA, kan BA harus memberikan verifikasi atas laporan Nya ke Borneo Indobara tersebut supaya permasalahan ini dapat selesai,” kata Bunda saat di temui di depan ruang SPKT Polda Kalsel, Senin (20/3/23).
Bunda Mona menyatakan, bahwa dia merasa orang tua yang seharusnya BA yang lebih muda mendatanginya untuk menjelaskan duduk permasalahannya.
“Nama saya di catut dalam laporan BA ke Borneo Indobara, makanya saya sangat tidak terima dengan tindakan BA selama ini. Ini pencatutan nama seseorang melanggar pasal 367 KUHP, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Pasal 27 dan 49 UU ITE,” tegas Bunda Mona.
Selain melanggar pasal pencatutan atau pencemaran nama baik saya, kata Bunda Mona, BA juga sama saja melanggar Pasal 378 KUHP.
“Dengan membawa-bawa nama saya dalam laporan BA sama saja dia itu bekerja bisa dikatakan menipu dengan mengambil keuntungan sepihak atau kelompoknya,” tutur Ketua Laskar Macan Asia Kalimantan Selatan ini.
Siang ini menurut Bunda Mona, ia akan membuat laporan ditreskrimum Polda Kalsel guna membawa perkara tersebut keranah hukum.
“Kita lihat saja sampai sejauh mana nantinya penyidik bekerja untuk mengungkap perkara ini,” tukasnya.[red_Nanda]
Editor: Dima