Home / Hukrim

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:37 WIB

Memiliki ribuan Obat Keras Jenis Tramadol HCI dan Hexymer, MS warga Cibeureum Sukabumi ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas yang terjadi di wilayah Kota Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar atas kesigapan dan kerja kerasnya berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas dan ribuan butir obat diamankan.

Adalah MS (25 tahun), warga Cibeureum Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Taramadol HCI dan Hexymer.

Baca Juga :  Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

MS berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Cibungur Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi, Jum’at (17/3/2023) sekitar jam 8 malam.

Kepada Polisi, MS mengaku ribuan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dibelinya secara online dari aplikasi market place senilai 2 Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

“Alhamdulilah, berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap,” tutur Akp Yudi Minggu (19/3/2023).

Ia juga mengatakan, Jajarannya berhasil mengamankan 1310 butir obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang telah disiapkan Terduga Pelaku ke dalam sejumlah paket.

“Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain ; 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam,” katanya.

Baca Juga :  Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Kini, MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[MUKSIN]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Banda Aceh Buka Posko dan Call Center Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah

Hukrim

Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kg Sabu-Sabu di Pantai Pidie Jaya

Hukrim

Pemuda Abdya Diduga Bunuh Ibu Kandung

Hukrim

Polres Subang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredaran Miras

Hukrim

Polsek Cibinong Amankan 14 Orang Pelajar Yang Hendak Tawuran

Hukrim

Kombes YBK Ditangkap Nyabu, Ini Pesan Tegas Kapolri Berantas Narkoba Tidak Pandang Bulu

Daerah

DETEKSI DINI GANGGUAN KAMTIB, LAPAS TONDANO KEMBALI LAKSANAKAN PENGGELEDAHAN RUTIN

Hukrim

Tangkal Peredaran Narkotika di Mempawah, Ini Kata Kapolres