Home / Hukrim

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:37 WIB

Memiliki ribuan Obat Keras Jenis Tramadol HCI dan Hexymer, MS warga Cibeureum Sukabumi ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas yang terjadi di wilayah Kota Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar atas kesigapan dan kerja kerasnya berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas dan ribuan butir obat diamankan.

Adalah MS (25 tahun), warga Cibeureum Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Taramadol HCI dan Hexymer.

Baca Juga :  Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

MS berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Cibungur Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi, Jum’at (17/3/2023) sekitar jam 8 malam.

Kepada Polisi, MS mengaku ribuan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dibelinya secara online dari aplikasi market place senilai 2 Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

“Alhamdulilah, berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap,” tutur Akp Yudi Minggu (19/3/2023).

Ia juga mengatakan, Jajarannya berhasil mengamankan 1310 butir obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang telah disiapkan Terduga Pelaku ke dalam sejumlah paket.

“Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain ; 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam,” katanya.

Baca Juga :  Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Kini, MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[MUKSIN]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kubu Raya Tangkap Truk Tangki BBM Solar Ilegal Di Jalan Trans Kalimantan

Hukrim

Kasad Kunjungi Anak Sertu Eka, Korban Kebiadaban KKB Papua

Hukrim

Pemerintah Segerakan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Hukrim

Janji Luluskan masuk Akpol, Oknum Polisi di Jakarta Tipu Warga Sultra Kabupaten Raha Hingga Ratusan Juta

Hukrim

Laporan Terkait kode Etik, Kuasa Hukum Korban Casis Akpol Minta Polri Memberi Kepastian dan Perlindungan Hukum

Hukrim

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas

Daerah

Sekda Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Hukrim

5 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan Polda Kalbar