Home / Tni-Polri

Rabu, 5 April 2023 - 22:38 WIB

Terkait Penangkapan Mobil Pengangkut BBM, Dirreskrimsus: Penyidik Masih Tunggu Hasil Lab

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih menunggu hasil laboratorium (lab) untuk memastikan batas kandungan bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan tersebut, apakah masuk dalam kategori solar industri atau tidak.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh–meng-update perkembangan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki pengangkut BBM–, Selasa, 4 April 2023.

Winardy menjelaskan, apabila nanti hasil lab-nya menunjukkan bahwa bbm yang diamankan masuk dalam ambang batas solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK PD IM kunjungan kerja ke Yonzipur 16/DA.

Begitu juga sebaliknya, bila hasil lab menyatakan BBM yang diamankan tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan, terlepas siapa pun nanti yang berperan atau terlibat.

“Saat ini penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab,” kata Winardy.

Baca Juga :  Kapendam IM pimpin acara pelepasan Wakapendam IM di Media Center Kodam IM.

Di samping itu, Winardy juga menerangkan bahwa kasus tersebut masih berproses dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan baik perusahaan transporter maupun penyuplai BBM. Sejauh ini, kata Winardy, mereka juga sudah menunjukkan izin lengkap yang dikeluarkan pihak berwenang.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses ini agar indepensi penegakan hukum tidak terganggu. Karena, sampai saat ini penyidik masih bekerja secara intensif dengan penuh perhitungan berdasarkan _sciencetific investigation_.

Baca Juga :  Balap Liar dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Polisi Kembali Amankan Lima Sepeda Motor

Diketahui, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh, sebelumnya telah mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret lalu.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Tiga SPBU Disidak Satreskrim Polresta Banda Aceh

Tni-Polri

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Polri Naik Jadi 70,8 Persen

Tni-Polri

Pangdam IM bersama Kapolda Aceh Ikuti Zoom Meeting Dalam Rangka Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara Polri Ke-78 Tahun 2024 

Tni-Polri

Pangdam IM dan Ny. Eva Niko Fahrizal, resmi dikukuhkan sebagai Bapak dan Bunda Asuh Duta Anak Stunting oleh BKKBN Provinsi Aceh

Tni-Polri

Pejabat Polda Aceh Gelar Latihan Menembak

Tni-Polri

Dirreskrimsus bersama Pejabat dari Instansi Terkait Sidak Bulog dan Pasar Tradisional

Tni-Polri

As SDM Ingatkan Pentingnya Peran Polwan Dalam Mengawal Pemilu Damai 2024

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim PKDN Serdik Sespimti Polri 2022