Home / Tni-Polri

Sabtu, 13 Mei 2023 - 13:06 WIB

Polisi Tangkap Dua Pencuri Kabel Optik di Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pencuri kabel optik bernilai ratusan juta rupiah, Jumat (12/5/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Tak tanggung-tanggung, kabel yang dicuri sebanyak enam gulungan besar (haspel) dengan total panjang sekitar 18 ribu meter seharga Rp 300 juta.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial JA (36), warga asal Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya serta HS (39), warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Pencurian terjadi Jumat pagi di sebuah rumah kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan kabel.

Baca Juga :  Peduli kesehatan Anak dan keluarga Pra Sejahtera, Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda beri bantuan saat Kunjungan Kerja ke Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aut.

Kabel-kabel ini milik perusahaan bernama PT Citra Tel yang memang sengaja disimpan di halaman rumah tersebut selama dua bulan terakhir. JA sendiri merupakan mantan pegawai perusahaan itu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar Kasat, Sabtu (13/5/2023) dini hari.

Baca Juga :  Peduli kesehatan Anak dan keluarga Pra Sejahtera, Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda beri bantuan saat Kunjungan Kerja ke Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aut.

Dalam penangkapan, selain enam gulungan besar kabel optik, polisi juga menyita dua unit truk yang digunakan sebagai alat bantu untuk mengangkut kabel yang dicuri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjut,” ungkap Fadhillah.

Sementara itu, Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah mengungkapkan, pelaku tertangkap saat hendak menjual serta mengirim hasil curiannya.

Pengiriman tersebut, kata Ghozi, dilakukan dengan menggunakan jasa salah satu perusahaan pengiriman barang (kargo) yang ada di Banda Aceh.

Baca Juga :  Peduli kesehatan Anak dan keluarga Pra Sejahtera, Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda beri bantuan saat Kunjungan Kerja ke Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aut.

Kabel-kabel itu diketahui hendak dikirim ke Batam setelah adanya calon pembeli di sana. Bahkan, penadah juga telah membayarkan uang muka kepada pelaku senilai Rp32 juta.

“Jadi satu truk digunakan untuk mencuri kabel tersebut, sementara satu truk lagi (milik jasa pengiriman barang/kargo) digunakan untuk mengangkut dan mengirim kabel ke Batam,” katanya.

“Uang mukanya sebagian sudah digunakan membayar kargo sebesar tiga juta, sepuluh juta mereka gunakan keperluan pribadi dan sisanya masih disimpan dalam rekening sebesar Rp19 juta,” beber Ghozi.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Berkontribusi Nyata dalam Misi Perdamaian, UNMISS Beri Penghargaan kepada Personel Polri

Tni-Polri

Satsamapta Polres Aceh Tengah Sampaikan Himbauan Kamtibmas Saat Patroli Toko Emas

Hukrim

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Bersama Sejumlah PJU Hadiri Vicon Terkait Pergelaran Operasi Ketupat 2023

Tni-Polri

Pangdam Iskandar Muda Pimpin serah Terima Jabatan Pejabat Kodam

Tni-Polri

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Tni-Polri

Ide Brilian Pangdam IM, Panen Jagung Tumpang Sari Program I’M Jagong di Lahan Sawit PT. ASN Sukses.

Tni-Polri

Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat