Home / Pemerintah

Senin, 19 Februari 2018 - 17:59 WIB

Kementerian Pertahanan Tegaskan Tidak Pernah Kerja Sama dengan LSM LAI dan Provost Marshall

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta –  Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan (Puskom Publik Kemhan) RI Brigjen TNI Totok Sugiharto dengan tegas menyatakan bahwa Provost Marshall tidak ada kaitannya dengan Kemhan.

Ia menegaskan, Kemhan melalui Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan tidak pernah mengadakan kerja sama dengan Provost Marshall, termasuk dengan LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).

Baca Juga :  Kata BMKG, Ada Lima Fenomena Akhir 2022 hingga Awal 2023 yang Perlu Diwaspadai

Selain itu, Kemhan juga tidak pernah membuat MoU (Nota Kesepahamam) sebagaimana diklaim Provost Marshall dengan surat Nomor B/1732/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Dukungan dan Partisipasi Bela Negara.

Baca Juga :  Gubernur Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana

“Kementerian Pertahanan sudah melakukan penyelidikan di lapangan, ternyata surat yang diakui Provost Marshall palsu,” ungkap Totok di Kantor Puskom Publik Kemhan, Jakarta, Senin (19/2/18).

Oleh karena itu, Totok mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai setiap informasi dan kegiatan yang berkaitan dengan Provost Marshall dan LSM LAI.

Baca Juga :  Presiden : SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Di sampin itu, Ia juga menyerukan kepada Provost Marshall dan LSM LAI agar menghentikan kegiatan yang mencatut nama Menhan Ryamizard Ryacudu dan Kemhan.[]

sumber dan Foto : InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wagub Jabar Tegakkan Perda dengan Ramah

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Dirjen Otda Kemendagri pada Rapat Terkait LPPD

Pemerintah

Audiensi Dengan Bupati, Pria Wibawa Bahas Hibah Aset Pemkab Mempawah Untuk Kemenkumham

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Telkom Indonesia Bantu Sumur Suntik untuk Pertanian di Pulo Aceh

Pemerintah

Ramp Check di Terminal Kampung Rambutan Dilaksanakan Hingga 2 Januari 2023

Pemerintah

Pj Wali Kota Lantik 22 Pejabat Eselon III dan IV

Nasional

Presiden Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Diusut Tuntas

Pemerintah

Tim USK Serahkan Draft Revisi UU RI No 11/2006, Anggota DPR Aceh Beri Catatan Penting