Home / Tni-Polri

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:56 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – MF (28) warga Kabupaten Pidie, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).

Ianya terlibat dalam perkara Jarimah Khamar karena menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan Khamar sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra mengatakan, tersangka MF beserta barang bukti 34 botol minuman keras telah diserahkan ke Jaksa.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh

Hari ini kami telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka MF beserta barang bukti berupa 34 botol miras sebagai ke JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hal ini dikarenakan berkas perkara sudah lengkap atau sudah P21, kata Ferdian.

Selanjutnya terhadap tersangka MF akan dilakukan proses penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh di sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Bersama Personel Raih Penghargaan Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Sewaktu dalam penyerahan, lanjut Ferdian, Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yuni Rahayu, SH.

Adapun barang bukti yang diserahkan diantaranya, 11 botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk Orang Tua, 14 botol minuman beralkohol merk Chum Churum, Tiga botol minuman beralkohol jenis anggur Hijau merk Kawa Kawa, tiga botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk Columbus dan tiga botol minuman beralkohol jenis anggur putih merk Orang Tua, sambungnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Kakek Lecehkan Cucu

Perlu diketahui, penangkapan terhadap MF itu pada saat jelang bulan suci Ramadhan 1444 hijjriah bersama 11 tersangka lainnya.

Namun, untuk para tersangka lainnya masih dalam tahap penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan masih menunggu P-21, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Anev Ops Seulawah 2023: Kecelakaan Lalu Lintas Didominasi Pengendara 16—30 Tahun

Tni-Polri

Pangdam IM Silaturahmi Dengan Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan

Tni-Polri

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Daerah

Kasad Terima Gelar Kehormatan Pangeran Ulubalang Penyege Negeri

Hukrim

Terlibat Pengroyokan Tiga Oknum Pendekar Diringkus Polrestabes Surabaya

Tni-Polri

Personel Ditpolairud Polda Aceh Bagikan Sembako di Rusunawa

Tni-Polri

Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku

Tni-Polri

Babinsa Pelda Azhari Babinsa Pos Ramil Simpang Mamplam Bantu Petani Panen Padi