Home / Tni-Polri

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:56 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – MF (28) warga Kabupaten Pidie, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).

Ianya terlibat dalam perkara Jarimah Khamar karena menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan Khamar sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra mengatakan, tersangka MF beserta barang bukti 34 botol minuman keras telah diserahkan ke Jaksa.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh

Hari ini kami telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka MF beserta barang bukti berupa 34 botol miras sebagai ke JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hal ini dikarenakan berkas perkara sudah lengkap atau sudah P21, kata Ferdian.

Selanjutnya terhadap tersangka MF akan dilakukan proses penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh di sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Bersama Personel Raih Penghargaan Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Sewaktu dalam penyerahan, lanjut Ferdian, Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yuni Rahayu, SH.

Adapun barang bukti yang diserahkan diantaranya, 11 botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk Orang Tua, 14 botol minuman beralkohol merk Chum Churum, Tiga botol minuman beralkohol jenis anggur Hijau merk Kawa Kawa, tiga botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk Columbus dan tiga botol minuman beralkohol jenis anggur putih merk Orang Tua, sambungnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Kakek Lecehkan Cucu

Perlu diketahui, penangkapan terhadap MF itu pada saat jelang bulan suci Ramadhan 1444 hijjriah bersama 11 tersangka lainnya.

Namun, untuk para tersangka lainnya masih dalam tahap penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan masih menunggu P-21, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolda Aceh : Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

Tni-Polri

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang

Tni-Polri

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68

Sport

Tempuh 113 Km, Kapolda Jatim Pastikan Kesiapan Pengamanan Rute Tour de Panderman 2024 Dengan Bersepeda

Tni-Polri

Kasdam IM Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah Bersama Keluarga Besar Kodam IM

Banda Aceh

Brigjen Ari Wahyu Widodo Tinjau Pembangunan SPPG ke-2 Polda Aceh

Nasional

Kadispenad: Benar Brigjen TNI JT Jalani Penahanan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis

Hukrim

Tim Batman Polsek Baiturrahman Tangkap Nasrul, Pelaku Pencurian Yang Viral di Media Sosial