Home / Parlementarial

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:37 WIB

Anggota DPRA Minta BSI Beri Kompensasi ke Nasabah di Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi III DPRA, Zaenal Abidin, meminta PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan kompensasi (ganti rugi) bagi nasabah yang mengalami kerugian akibat erornya sistem layanan BSI.

Selain memberikan kompensasi, Zaenal juga meminta BSI memberikan kepastian kepada publik. Pasalnya, gangguan layanan tersebut sudah terjadi selama tiga hari, terhitung sejak Senin 8 Mei kemarin.

Ketua Fraksi PKS DPRA itu berharap BSI dapat segera menyelesaikan persoalan gangguan sistem tersebut sehingga tidak berlarut-larut dan menyebabkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap BSI berkurang.

“Kondisi itu menyebabkan perekonomian Aceh juga terganggu, makanya BSI harus memberikan kepastian kapan normal kembali, saya yakin nasabah takut-takut melakukan transaksi karena kondisi belum normal,” kata Zainal Rabu 10 Mei 2023.

Sehingga secara baiknya BSI sendiri haru memberikan kompensasi jika masih ingin dipercaya masyarakat.

“Ini harus ada kompensasi kepada nasabah yang alami kerugiaan karena BSI eror dan itu harus menjadi pertimbangan dari BSI,” katanya.

Memang untuk saat ini ATM sudah normal, tapi tidak semuanya, kalau m-banking ada beberapa yang bisa dan ada beberapa yang tidak bisa, artinya belum normal sepenuhnya,” ujarnya.

 

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Komisi III DPRA Menyambut Baik Pelantik Fadil Ilyas Sebagai Dirut Bank Aceh

Internasional

Haji Uma Ajak Jordania Jajaki Peluang Investasi di Aceh

Parlementarial

DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

Parlementarial

DPRA dan Pemerintah Aceh Selesaikan Pembahasan Perubahan APBA 2023

Parlementarial

Tindaklanjuti Permintaan Walhi Aceh, Pansus DPRA Segera Panggil Pihak Medco

Parlementarial

Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

Parlementarial

Setuju Wacana Pusat Revisi UUPA, Tim Pengkaji MoU dan DPRA Perlu Hati – Hati

Parlementarial

Haji Uma Minta BPKP Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bimtek dan Skema Pembayaran Gaji Aparatur Desa