Home / Tni-Polri

Rabu, 12 Juli 2023 - 09:15 WIB

Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Budi Nasuha Waruwu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa, 11 Juli 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Dinkes Aceh Tengah.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan RS Regional wilayah tengah,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 11 Juli 2023.

Ia juga menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 jam serta didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Winarno bersama staf.

Baca Juga :  Ungkap Pelaku Eksploitasi Anak, Dewan Apresiasi Polresta

Hasil penggeledahan tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.

Saat ini, sambung Winardy, kasus tersebut menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

“Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka,” pungkas Winardy.

Baca Juga :  LSI: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Terus Naik, Bahkan di Atas KPK

Sekadar diketahui, nilai pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional Aceh Tengah tahun 2011 sebesar Rp7,9 miliar, yang dikelola Dinkes Aceh Tengah.

Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo 55 KUHP.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kesiapan Polda Jabar dalam Pengamanan Nataru 2025

Tni-Polri

Hijau kan Negeri, Kapolresta Banda Aceh Tanam Pohon Bersama Warga

Tni-Polri

Tatap Muka Pangdam IM dengan Pimpinan Media Massa.

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Berikan Uang Pembinaan kepada Marching Band SD Bhayangkari

Tni-Polri

Polresta Banda Aceh bersama Pihak Terkait Sidak Pangkalan Elpiji Bersubsidi

Tni-Polri

Kurang dari 1×24 Jam, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke

Tni-Polri

Kunjungan Kerja Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK PD IM ke Yonif Raider 112/DJ dan Kodim 0101/KBA.

News

Jembatan Bailey Karang Rejo, Bener Meriah Rampung, TNI, Pemda bersama Warga Gelar Syukuran dan Doa Bersama