Home / Tni-Polri

Jumat, 8 September 2023 - 17:51 WIB

3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Seorang Pemuda Aceh Besar Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Seorang pemuda Aceh Besar berinisial BG (25) ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. BG ditangkap di Desa beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Senin, 28 Agustus 2023.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menyampaikan, penangkapan itu bermula saat Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh melaksanakan patroli dan melihat seorang pemuda yang diketahui bernama BG sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan.

Merasa curiga, kata Shobarmen, petugas mendatangi serta melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus sabu di dalam tas pinggang yang ditaruh dalam bagasi sepeda motor.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

Setelah diinterogasi, BG mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AR (30) seharga Rp 1,7 juta. Petugas juga sudah berusaha mencari AR, tetapi tidak ditemukan, sehingga dijadikan daftar pencarian orang atau DPO.

“Saat ini, BG beserta barang bukti berupa 6 bungkus sabu seberat 3,29 gram, 1 tas pinggang, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Kepada BG akan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Shobarmen, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat, 8 September 2023.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Berolahraga Di Mapolda Aceh

*Tiga Kali Beli Sabu untuk Diedar*

Shobarmen ikut menjelaskan, tersangka BG sudah tiga kali membeli sabu kepada AR untuk diedarkan di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dengan harga Rp200 ribu per bungkus.

Ia merinci, pertama kali BG membeli 1 bungkus sabu pada Juli 2023, seharga Rp1,7 juta. Kedua, juga pada bulan yang sama, BG membeli 1 bungkus sabu juga seharga Rp1,7 juta. Ketiga, pada 28 Agustus 2023, BG kembali membeli 1 bungkus sabu juga seharga Rp1,7 juta.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

“BG sudah tiga kali membeli sabu sama AR. Yang pertama dan keduavsudah terjual semua. Namun, yang ketiga belum sempat dijual, karena sudah duluan tertangkap,” jelasnya.

“Dengan adanya penangkapan tersebut, polisi telah menyelamatkan sedikitnya 32 generasi dari penggunaan narkotika jenis sabu,” demikian, tutup Shobarmen.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kompolnas Apresiasi Inovasi Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta

Daerah

Pangdam IM Pimpin Sertijab 7 Pejabat Kodam IM

Banda Aceh

Polda Aceh akan Gelar Bhayangkara Run 2025, Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Daerah

Cek Ketersediaan Pasokan Ikan, Babinsa Koramil 03/Jeunieb Komsos Dengan Pedagang Ikan

Tni-Polri

Denpom IM/1 Gelar Pembekalan Provos Satuan dan Tertib Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Pengetahuan Asuransi Jasa Raharja

Tni-Polri

Karo SDM Polda Aceh Bersama Kabagjakdiklat Rojianstra SSDM Polri Gelar Kegiatan di Mapolda Aceh

Tni-Polri

Rindam IM Gelar UpacaraPenutupan Latihan Uji Siap Tempur Tingkat Peleton Kompi Kavaleri 11/WSC TA 2023

Tni-Polri

30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten, dan Jabar