Home / Tni-Polri

Selasa, 10 Oktober 2023 - 11:26 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata

REDAKSI - Penulis Berita

Kapolsek : “Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan”

KSINews, Banda Aceh – Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengungkap kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh yang terjadi pada 26 September 2023 lalu.

Pelaku berinisial SF (33), warga asal Tangse, Pidie ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu, 8 Oktober 2023 kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan pihak pengurus masjid.

Baca Juga :  Banda Aceh Gelar Deklarasi Damai Pilchiksung Serentak 2023

“Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu 8 Oktober 2023 kemarin,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

“Sejumlah barang bukti juga diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya,” sambung Kapolsek.

Sebelum tertangkap, jelas Rizu Fahmi, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.

Benar saja, pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu, pengurus masjid memergoki SF sedang ada di dalam masjid. Saat diinterogasi SF mengaku baru selesai sholat dan hendak mengecas ponselnya.

Baca Juga :  Banda Aceh Gelar Deklarasi Damai Pilchiksung Serentak 2023

“Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,” jelasnya.

“Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya, di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan pun langsung kabur. Akhirnya kita tangkap Minggu kemarin,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp 3 juta.

Baca Juga :  Banda Aceh Gelar Deklarasi Damai Pilchiksung Serentak 2023

SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Dimana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

“Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,” katanya.

“Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi” ucap Rizu Fahmi.

“Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” tambah Rizu Fahmi.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

Tni-Polri

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencurian Handphone

Tni-Polri

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

Tni-Polri

Polres Simeulue Polda Aceh Dirikan Posko Pengaduan Musibah Kebakaran

Tni-Polri

2 Cara Atasi Penumpukan Perwira “Non-Job” TNI Demi Tak Bebani Anggaran

Tni-Polri

Kadiv Humas Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56

Tni-Polri

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Acara Penghargaan Aceh Muslim Preneur, Dorong Sinergi Ekonomi Syariah

Tni-Polri

Apel Pagi Di Mapolda Aceh Hari Ini Dipimpin Karo SDM Polda Aceh