Home / Tni-Polri

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:44 WIB

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta — Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau _match fixing_ pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim pada Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

Baca Juga :  Pejabat PT. Pupuk Iskandar Muda Lakukan Audiensi Dengan Kapolda Aceh

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Baca Juga :  30 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, AKABRI Lulusan Tahun 1990 Gelar Bakti Sosial

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Jelang Nataru, Kapolres Bireuen Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Tni-Polri

Vidcon dengan Jajaran, Wakapolda Aceh Evaluasi Kinerja Anggaran Tahun 2023

Tni-Polri

Propam Polda Aceh dan Polisi Militer TNI Gelar Patroli Gabungan

Nasional

Danjen Kopassus Tegaskan Eggi Sudjana bukanlah warga Korps Baret Merah

Tni-Polri

Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Daerah

Syukuran HUT ke-71 Penerangan TNI AD, Kapendam IM : Tanpa Dukungan Media Kami Tidak Berarti

Tni-Polri

Polsek Kuta Alam Bina Para Remaja Nakal

Tni-Polri

Pangdam IM meninjau Pembangunan Gedung Pusat Aneuk Muda Unggulan Aceh Hebat (AMANAH)