Home / Tni-Polri

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:44 WIB

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta — Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau _match fixing_ pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim pada Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca Juga :  Pejabat PT. Pupuk Iskandar Muda Lakukan Audiensi Dengan Kapolda Aceh

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Baca Juga :  30 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, AKABRI Lulusan Tahun 1990 Gelar Bakti Sosial

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

Baca Juga :  Kapolda Aceh beserta Bhayangkari Sambut Kedatangan Ketum Persit KCK

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polda Aceh Ikuti Dialog Publik Divhumas Polri secara Virtual

Tni-Polri

Satsamapta Polres Aceh Tengah Sampaikan Himbauan Kamtibmas Saat Patroli Toko Emas

Tni-Polri

Kahubdam IM Gelar Kerja Bakti Cagar Budaya Makam Kuno Era Kerajaan Aceh

Tni-Polri

Pangdam IM pererat Hubungan dengan MBI dan Ketua KADIN Kota Medan

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Trauma Healing Polda Aceh

Tni-Polri

Kasdim 0101/KBA Tinjau Gerakan Pangan Murah (GPM) Di Halaman Kantor DP2KP Kota Banda Aceh

Tni-Polri

Rajabul Asra Dilantik Sebagai Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh

Tni-Polri

Pengecekan Sikap Tampang Personil Polres Lhokseumawe