Home / Tni-Polri

Selasa, 28 November 2023 - 12:15 WIB

Pejabat BPK RI Perwakilan Aceh Audiensi Dan Silaturahmi Dengan Kapolda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Sejumlah Pejabat BPK RI Perwakilan Aceh mengunjungi Polda Aceh hari ini, Selasa (28/11/2023) pagi.

Tujuan sejumlah Pejabat BPK RI Perwakilan Aceh tersebut berkunjung ke Polda Aceh adalah untuk audiensi dan bersilaturahmi dengan Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko, S. I. K., M.H, ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Gerakan Muda Visioner: Netralitas Polri tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

” Benar, pagi hari ini, Kapolda Aceh menerima audiensi sejumlah Pejabat BPK RI Perwakilan Aceh di ruang kerjanya Gedung Utama Lantai 2 Mapolda Aceh,” sebut Kabid Humas.

Baca Juga :  Talkshow bersama RRI di Unida, Kompol Yasir: Mahasiswa Bisa jadi Agen Penangkal Hoaks

Sejumlah Pejabat tersebut juga melakukan silaturahmi dengan Kapolda Aceh selaku Pejabat baru di Aceh, lanjut Kabid Humas.

Baca Juga :  Komandan Rindam Iskandar Muda Buka Latihan Uji Siap Tempur (UST) Tingkat Kompi Yonif 112/DJ

Kemudian dalam pertemuan itu, juga untuk tukar informasi dan saling mendukung satu sama lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, tutur Kabid Humas lagi.

Kapolda Aceh dalam kegiatan tersebut didampingi sejumlah PJU Polda Aceh, tutup Kabid Humas.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pangdam Iskandar Muda Pimpin serah Terima Jabatan Pejabat Kodam

Tni-Polri

Penyidik Dirreskrimsus Kirim Kembali Berkas Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Tni-Polri

Kapolda Aceh Cek Persiapan Pembangunan Ronovasi Gedung Propam Polda Aceh

Daerah

TMMD ke-119, Sebuah Langkah Maju untuk Pembangunan

Tni-Polri

Babinsa Pelda Azhari Babinsa Pos Ramil Simpang Mamplam Bantu Petani Panen Padi

Tni-Polri

Kahubdam IM Gelar Kerja Bakti Cagar Budaya Makam Kuno Era Kerajaan Aceh

Ekbis

Pererat Sinergi, Pangdam Iskandar Muda menerima Audiensi dari Pejabat Kepala BSI Regional 1 Aceh yang baru

Tni-Polri

Kalemdiklat Polri Buka FGD Qanun Nomor 9 Tahun 2008 di Aceh