Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 - 12:34 WIB

Jalan Tol Aceh Dilanjutkan, Komisi IV DPRA Apresiasi Pj Gubernur

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Fraksi PPP di DPRA, H. Ihsanuddin MZ, S.E., M.M

Ketua Fraksi PPP di DPRA, H. Ihsanuddin MZ, S.E., M.M

KSINews, Banda Aceh – Setelah sempat dicoret dari proyek strategis nasional (PSN), kini pembangunan jalan tol Aceh dari Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe.

 

DPRA memberi apresiasi atas upaya yang dilakukan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah sehingga pemerintah pusat memasukkan kedua ruas jalan itu dalam kategori pembangunan tahap III.

 

“Terima kasih kepada Presiden Jokowi dan juga Pj Gubernur Aceh yang telah membuktikan komitmennya untuk membangun Aceh,” kata Anggota Komisi IV DPRA H Ihsanuddin MZ, Kamis (18/4/2024).

 

Ketua Fraksi PPP DPRA ini mengapresiasi upaya Pj Gubernur yang terus melakukan lobi dengan pemerintah pusat untuk mewujudkan pembangunan di Aceh.

 

“Salah satu yang paling penting adalah di lanjutkan kembali ruas jalan Tol Lhokseumawe-Sigli dan Lhokseumawe-Langsa yang pernah dicoret dari proyek PSN,” ungkap politisi asal Pidie Jaya.

Baca Juga :  DPRA Sahkan Anggaran Rp136 Miliar untuk Gaji Guru Honorer

 

Komisi IV DPRA yang membidangi pembangunan dan tata ruang memandang kebijakan ini sesuatu yang sangat strategis untuk menunjang kelancaran arus trasportasi dan percepatan peningkatan ekonomi masyarakat.

 

 

 

 

Sebelumnya Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menyampaikan kabar baik terkait kelanjutan pembangunan jalan Yol Sibanceh sampai ke perbatasan wilayah Sumatera Utara merupakan harapan masyarakat Aceh.

 

“Pemerintah dan rakyat Aceh tentu sangat berterima kasih dengan kebijakan Presiden atas terbitnya Perpres 100 ini, karena keberlanjutan pembangunan Tol di Aceh tentunya akan meningkatkan konektivitas jalan tol di Sumatera,” ujar Bustami, Senin (15/4/2024).

 

Pengusahaan ruas jalan tol tahap III sendiri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Hadiri Maulid Lanud SIM 

 

Sedangkan untuk tahap I pengoperasiannya dilaksanakan paling lambat Desember 2024.

 

Ditetapkannya Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe dalam pembangunan tahap III, merupakan bagian dari perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera oleh Presiden RI Joko Widodo.

 

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditandatangani pada Senin 25 Maret 2024.

 

Presiden Jokowi menugaskan PT Hutama Karya untuk melakukan pengusahaan terhadap pembangunan 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera, yang di dalamnya jalan tol Aceh.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Kembali Pimpin Aksi 1 Jam Memungu Sampah dan Tanam Pohon di Ponpes Oemar Diyan

 

Gubernur Bustami meyakini, keberlanjutan pembangunan jalan tol di Aceh akan memacu perkembangan kawasan dari berbagai sektor seperti sektor ekonomi, perdagangan, industri, wisata dan juga lainnya.

 

Bagi pengguna jalan tol tentu akan memberikan nilai tambah bagi setiap penggunanya dalam memilih moda angkutan yang akan digunakan.

 

Untuk diketahui bersama, saat ini pembangunan Jalan Tol Sibanceh menyisakan satu seksi (Padang Tiji – Seulimum) yang proses pembangunannya masih terus dipacu dan ditargetkan beroperasi sebelum pelaksanaan PON XXI/2024 berlangsung.

 

“Dengan adanya pengusahaan tahap III ruas jalan tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe yang bagian dari Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), memberikan harapan bagi Aceh dalam meningkatkan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi,” pungkas Bustami (Parlementaria) 

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Minta ASN Tingkatkan Semangat Kerja dan Pengabdian

Parlementarial

Komisi II DPRA dan DKP Aceh Tinjau Dermaga Pelabuhan di Aceh Selatan yang Sudah Dangkal

Daerah

Oknum PNS Yang Ungkap Kasus Insentif Survelens Covid-19 di Dinkes Bireuen Namanya Dihapus dari Absensi

Pemerintah

Terkait Penanganan Stunting di Aceh, Komisi V DPRA Minta Sekda Berikan Informasi Benar dan Utuh

Aceh Besar

Diwakili Staf Ahli, Pj Bupati Buka Pelatihan Peningkatan SDM Amil Baitul Mal Aceh Besar 2023 

Aceh Besar

Sekda Pantau Langsung Kantor Camat Sukamakmur Pukul 09.00 WIB, Yang Ada Hanya Satu Tenaga Kontrak

Parlementarial

Komisi III DPRA Gelar Rapat Kerja dengan Mitra Pasca Dana Otsus Berkurang

Parlementarial

Ketua DPRA Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh