Home / Daerah

Jumat, 7 Juni 2024 - 18:41 WIB

Wna tiongkok Lakukan penambangan ilegal, Kanwil kalbar tingkatkan Timpora bersama aparat Terkait

REDAKSI - Penulis Berita

Pontianak, – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II non TPI Ketapang tingkatkan Pengawasan orang Asing,  Usai ditangkapnya  warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan aktivitas ilegal di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dimana YH yang merupakan Wna asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia dengan Visa Ijin Tinggal Terbatas, dengan Penjamin PT.SRM yang beralamat di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Visa yang dikantongi masih berlaku hingga akhir tahun 2024.

Kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan penambangan emas ilegal di Ketapang menjadi perhatian serius Mochamad Akbar Adhinugroho,  Kepala Kantor Imigrasi Ketapang.

Peran Kepala Imigrasi Ketapang sangat krusial,” memastikan bahwa WNA yang berada di wilayahnya mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal,” ujar M Akbar Dikantornya, Jumat, (07/06).

Baca Juga :  Pertemuan Awak Media Dengan Sekwan DPRK Aceh Timur, Untuk Meluruskan Adanya Miskomunikasi

Sementara Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto disela usai sholat jumat  (07/06), Mengatakan ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan tersangka YH,Visa yang didapat tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan berupa penambangan Emas ilegal, Untuk itu memerintahkan jajaran keimigrasian di lingkungan kanwil kemenkumham kalbar meningkatkan pengawasan, ” Saya minta teman Inteldakim dilapangan lebih ditingkatkan lagi pengawasannya,” ujar M Tito Andrianto.

Seperti diketahui Informasi awal, Tim Gabungan PPNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri sedang berusaha menangani masalah penambangan ilegal. Hal ini mungkin melibatkan beberapa pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan otoritas terkait lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan ilegal tersebut dapat dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kanwil kumham kalbar mengatakan, Sudah ada timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kalimantan Barat, Khususnya di Imigrasi Kelas II non TPI Ketapang .”Kita Tingkatkan Kembali Timpora, agar sinergitas dengan stakeholder lain terjalin dengan mesra,” tambah kakanwil kalbar.

Baca Juga :  Peran Babinsa Dalam Kancah Swasembada Pangan Nasional

untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut. Timpora biasanya terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi lain yang relevan.

Berikut beberapa poin penting terkait pembentukan Timpora:

1. Tujuan Pembentukan

-Pengawasan, Memantau keberadaan dan aktivitas WNA untuk memastikan mereka mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.
– Koordinasi,Meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam menangani masalah yang berkaitan dengan WNA, termasuk isu keamanan, ketertiban, dan pelanggaran hukum.

2. Fungsi dan Tugas

– Pencegahan, Mencegah masuknya WNA yang tidak memenuhi syarat atau terlibat dalam kegiatan ilegal.
– Penindakan, Menindak WNA yang melanggar peraturan keimigrasian dan hukum lainnya.
– Koordinasi Informas, Berbagi informasi dan data mengenai WNA antara instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga :  Secara Virtual, Kanwil Kalbar Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan Pelepasan Mudik Bareng Kemenkumham Tahun 2023

3.Implementasi
– Rapat dan Pertemuan,  Mengadakan rapat rutin untuk mengevaluasi kegiatan pengawasan dan membahas langkah-langkah yang perlu diambil.
-Operasi Gabungan,Melakukan operasi gabungan di lapangan untuk memeriksa dokumen dan aktivitas WNA, terutama di daerah rawan seperti lokasi penambangan, kawasan wisata, dan perbatasan.

4. Contoh Kasus

– Penambangan Emas Ilegal: Sebagai contoh, pembentukan Timpora sangat relevan dalam kasus penambangan emas ilegal oleh WNA Tiongkok di Ketapang. Melalui Timpora, koordinasi antara berbagai instansi bisa lebih efektif dalam mengidentifikasi, mengawasi, dan menindak kegiatan ilegal tersebut.

Pembentukan Timpora di Kalimantan Barat adalah bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan bahwa keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi daerah dan tidak menimbulkan masalah hukum atau sosial, Tutupnya. []

Editor: Deddi

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Timur Bangun Rumah Dhuafa Bagi Warga Kurang Mampu

Daerah

Personil Polres Kayong Utara, Berikan Pengamanan Untuk Masyarakat Yang Melaksnakan Sholat Tarawih

Daerah

Tutup Akhir Tahun 2022, Polres Jepara Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun

Daerah

Dandim 0111/Bireuen Berikan Jam Komandan Kepada Seluruh Anggota

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Bersama Kapolres

Daerah

Bupati Bireuen Letak Batu Pertama Bangun Masjid Al-Ikhlas Keude Leubu

Daerah

Satlantas Polres Bener Meriah Dengan Dampingi Penyandang Disabilitas Saat Pembuatan SIM D

Daerah

Pemerhati Aceh, Radjasa MBA: Carut Marut Pengusulan Calon Pj Bupati Aceh Tengah