Home / Tni-Polri

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:24 WIB

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie sesuai Prodesur, Beroperasi 45 Meter di Luar IUP

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Penindakan tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie telah dilakukan sesuai prosedur, di mana ekskavator yang diamankan beroperasi di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat berwenang.

Titik koordinat lokasi penindakan tersebut adalah, N 05°22’55.93″ E 95°54’06.71″. Berdasarkan hasil pengecekan ke DPMPSTP dan Dinas ESDM Provinsi Aceh, kegiatan pertambangan itu tidak memiliki IUP. Lokasi pengerukan juga di luar IUP CV Salam Mulia.

“Perlu kami luruskan, bahwa penindakan terhadap tambang ilegal di Grong-Grong itu sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku. Memang, di dekat lokasi penindakan ada lokasi yang memiliki IUP atas nama CV Salam Mulia, tetapi penindakan yang kami lakukan itu 45 meter di luar IUP tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam klarifikasinya, Jumat, 5 Juli 2024.

Baca Juga :  Soliditas TNI Polri, Polres Aceh Utara Ngopi Bareng di Markas Kodim 0103/AU

Muliadi juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa IUP CV Salam Mulia itu ilegal. Namun, lebih ke penindakan yang dilakukan, karena ada aktivitas tambang di luar IUP, bahkan hingga 45 meter. Secara hukum itu ilegal.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Aceh terhadap tambang ilegal, serta jangan mem-framing seolah Polda Aceh dengan DPMPTSP tidak sejalan terkait IUP. Bila kegiatan tambang beroperasi di luar IUP, tentu sudah masuk kategori ilegal dan tetap akan ditindak.

Baca Juga :  Silaturahmi Tim ONCS ke Kediaman Habib Umar, Upaya Cooling System bersama Ulama

Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni lalu.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tambah Personel untuk Pengamanan PKA-8

Penindakan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit ekskavator yang sedang melakukan aktifitas tanbang di lokasi.

Selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan satu unit ekskavator dan seorang pengelola, petugas juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infantri 111/Karma Bhakti

Tni-Polri

Mancing Presisi Digelar Besok, Seluruh Pantia Hari Ini Apel Di lokasinya

Daerah

Kapolda Jawa Barat Laksanakan Kunjungan Ke Pos Terpadu GT Palimanan Dalam Rangka Ops Lilin Lodaya 2024

Tni-Polri

Apel Pagi Di Mapolda Aceh Hari Ini Dipimpin Karo SDM Polda Aceh

Banda Aceh

Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI, Kapolda Aceh: Makin Kuat Bersama Rakyat

Tni-Polri

Kapolri Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Terdampak Kekeringan

Tni-Polri

Antisipasi terulangnya kebakaran Asrama TNI, Pangdam IM Perintahkan para Dansat cek dan perbaiki Instalasi Listrik jajaran.

Tni-Polri

Pangdam IM Terima Kirab Api PON Ke – XXI Aceh-Sumut di Markas Kodam Iskandar Muda.