Home / Ekbis

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:09 WIB

Nasir Jamil Dukung adanya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – “Saya sepakat dengan wacana Dr Taqwaddin terkait perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh”, ungkap Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR RI yang disampaikan dalam acara ngopi bersama beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah dan beberapa Hakim Tinggi Pengadilan Aceh di Zakir Kopi Banda Aceh, Jumat 12 Juli 2024.

Jika memang faktanya secara kuantitas banyak Mahkamah Syariah kekurangan Hakim. Dan juga secara kualitas diperlukan hakim khusus untuk mengadili perkara-perkara jinayah, saya sepakat perlu adanya Hakim Ad Hoc Jinayah, yang khusus menangani perkara-perkara jinayah di Aceh. Apalagi jika wacana ini didukung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Silakan dipikirkan secara matang dan diajukan kajian akademis dan job analisis oleh Mahkamah Syariyah Aceh terkait kebutuhan Hakim Ad Hoc Jinayah. Nanti akan saya bicarakan dengan teman-teman di Senayan”. Ujar Nasir Jamil yang sedang reses ke Aceh.

Baca Juga :  BSI Berkomitmen Jadi Sahabat Spiritual, Pelatihan Digital Marketing Bagi Masjid Di Aceh

Taqwaddin yang dihubungi wartawan menyatakan bahwa benar ada ketentuan dalam Pasal 135 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menentukan bahwa dalam hal adanya perkara tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada Mahkamah Syar’iyah kepada Presiden. Menurut saya, ketentuan ini dapat digunakan sebagai payung hukum oleh mahkamah Syariyah dan Mahkamah Agung untuk melakukan upaya rekrutmen Hakim Ad Hoc Jinayah yang berintegritas dan berkualitas”, ujar Taqwaddin

Baca Juga :  Dirut BSI : Kami Mohon Maaf & Sedang Berusaha Pulihkan Layanan

Beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh yang sedang ngopi bersama nasir Jamil membeberkan fakta masih minimnya jumlah Hakim Mahkamah Syariah di Kabupaten/Kota di seluruh Aceh, sedangkan perkara-perkara jinayah semakin meningkat. Sehingga adanya ketidakseimbangan antara jumlah perkara dengan jumlah Hakim.

Misalnya di MS Sabang dan Sinabang, masing-masingnya hingga hari ini hanya ada 2 (dua) orang Hakim, maka oleh karena itu, kami mendukung sekali dengan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh, yang dengan demikian akan menambah tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari sisi kualitas pengetahuan tentang jinayah”. Ujar Dr Munir, Hakim Tingg MS Aceh yg juga Alumni UIN Ar-Raniry dan USK Banda Aceh.

Share :

Baca Juga

Ekbis

BSI Perkuat Ekosistem Ziswaf di Aceh, Sinergi dengan Baitul Mal Aceh

Ekbis

Persiraja dan BSI Gelar MoU, Sepak Bola Aceh Lantak Laju

Ekbis

ICMI Aceh akan Silakwil 2024; Ismail Rasyid dan Isra Firmansyah menjadi narasumber

Ekbis

Bertahap, Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Kembali Pulih

Daerah

Dirut Bank Aceh dan Bupati Pidie Resmikan Payment Point Kantor Bupati Pidie

Ekbis

Bank Syariah Indonesia Hadir di Ujung Timur Serambi Mekkah

Ekbis

Resmi Sponsori Persiraja, BSI Harap Laskar Rencong Bisa Promosi ke Liga 1

Ekbis

Dukung konektivitas Transportasi Darat, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan Pembelian Belasan Bus JRG