Home / Ekbis / News

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 07:30 WIB

31 Oktober, Batas Penggunaan Kartu Pita Magnetik Bank Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Bagi nasabah Bank Aceh diminta segera mengganti Kartu ATM magnetic stripe atau pita magnetik dengan kartu ATM chip. Batas akhir penggunaan kartu ATM pita magnetik 31 Oktober 2021.

Lewat tanggal yang ditetapkan, maka secara bertahap bank akan menonaktifkan semua kartu ATM berbasis magnetic stripe, sehingga nasabah tidak dapat lagi menggunakan kartu itu, baik bertransaksi di mesin ATM, maupun di mesin Electronic Data Capture (EDC).

Demikian diungkapkan Pemimpin Divisi Sekretariat Bank Aceh Yusnimar, kepada awak media Kamis (14/10/2021). “Bagi seluruh nasabah yang masih menggunakan kartu pita magnetik agar segera mengalihkan ke kartu ATM berbasis chip di seluruh kantor layanan Bank Aceh,” sebutnya.

Mekanisme pergantian kartu ATM tidak dikenakan biaya alias gratis. Syaratnya cukup membawa kartu identitas, buku tabungan, dan kartu ATM pita magnetik, maka nasabah dapat langsung memperoleh kartu ATM baru yang sudah dilengkapi chip dan berlogo GPN lanjut Yusnimar.

Dijelaskan, penggunaan kartu ATM saat ini wajib mengikuti standar nasional berteknologi chip (SNTC) karena sudah teruji lebih aman, di samping memiliki kapasitas penyimpanan data lebih besar dan pemrosesan transaksi lebih cepat.

Selain itu, kartu berbasis teknologi chip SNTC ini sudah terbukti sulit digandakan oleh pihak-pihak tertentu menggunakan modus skimming.

Dikatakan Yusnimar, skimming adalah modus kejahatan pencurian dana nasabah melalui penggandaan data kartu ATM milik nasabah yang masih menggunakan teknologi pita magnetik Kejahatan ini bisa dicegah dengan mengganti kartu ATM tersebut dengan kartu ATM berteknologi chip.

“Aturan pergantian kartu ini merujuk pada regulasi Bank Indonesia yang telah mewajibkan bank penerbit ATM/Debit menggunakan kartu standar nasional teknologi chip,” terangnya.

Ditambahkan, melewati tanggal 31 Oktober 2021, seluruh kartu ATM/Debit dan mesin ATM/EDC yang masih berbasis teknologi magnetik akan dilakukan penonaktifan secara bertahap, otomatis dan permanen.

“Penggantian kartu ATM magnetic stripe ke chip tentu saja akan meningkatkan kenyamanan dan keamanan nasabah Bank Aceh dalam melakukan transaksi baik transaksi ATM maupun debit,” pungkas Yusnimar.

Share :

Baca Juga

News

DPW Aceh IWO-I Tetap Menjaga Rasa Kebersamaan dan Rasa Persaudaraan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dorong Inovasi UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Aceh

Setda Aceh M Nasir; Angkat M. Gade Jadi (Kabag) Protokol Biro Adpim Setda Aceh.

Daerah

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Melaksanakan Anjangsana Dengan Pedagang

Daerah

GAMB Gelar Aksi Unjuk Rasa, Minta Pelaku Utama Money Politik Pilkada Bireuen Diproses Hukum

Nasional

Kapolri : Profesi Satpam Mulia, Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Bahas Batas Wilayah dan Penyelenggaraan Pemerintahan

Nasional

Yasonna : Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum