Home / Tni-Polri

Rabu, 31 Juli 2024 - 11:39 WIB

Pemain Judi Online Diamankan Polisi di Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Band Aceh – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi dalam salah satu gampong di kota Banda Aceh, Sabtu (27/7/2024) malam.

Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan bukti handphone dan akun judi, orang tersebut yang sedang duduk di salah satu warung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  83 Personel Polresta Banda Aceh Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk disalah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan, ungkap Fadillah.

Dari ke tujuh orang itu, ditetapkan empat tersangka sebagai pemain judi online dengan bukti handphone dengan berbagai akun slot. Para tersangka diantaranya Mul (38) warga Bireun, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie, tutur Fadillah.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Terima Audiensi Tim Asistensi Kinerja Anggaran Mabes Polri

Mereka sehari – hari bekerja sebagai nelayan, hal ini sangat disayangkan dengan pendapatan sehari – hari dihabiskan untuk bermain judi online. Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah, tambahnya.

Baca Juga :  Terus jaga hubungan baik, Babinsa Koramil 1625-04/Mauponggo melaksanakan komsos dengan warga binaan

Sementara, tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, dimana mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarangnya. Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu, sambung Fadillah.

Dari hasil penangkapan tersebut, kami dari Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut. Mereka telah dimasukka kedalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Fadillah.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Bupati Aceh Besar Keluarkan Inbup Beut Siat dan Gotroy 10 Menit

Tni-Polri

Tim Gabungan Kodam IM gerebek Gudang Oplosan Elpiji dan BBM di Banda Aceh.

Tni-Polri

Pangdam IM Hadiri Peresmian Jalan Tol Sibanceh oleh Presiden RI.

Tni-Polri

Cek Kondisi Senjata Api, Kapolres Sekadau : Gunakan Sesuai SOP

Tni-Polri

Karo SDM Polda Aceh Bersama Kabagjakdiklat Rojianstra SSDM Polri Gelar Kegiatan di Mapolda Aceh

Tni-Polri

Bawakan Nasi Tumpeng dan Kue Tart, Pangdam V/Brawijaya beri Kejutan Kapolda Jatim di Hari Bhayangkara ke-76

Tni-Polri

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Tni-Polri

Nekat Jadi Bandar Narkotika, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi