Home / Tni-Polri

Rabu, 31 Juli 2024 - 11:39 WIB

Pemain Judi Online Diamankan Polisi di Banda Aceh

SUSIANTO - Penulis Berita

Band Aceh – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi dalam salah satu gampong di kota Banda Aceh, Sabtu (27/7/2024) malam.

Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan bukti handphone dan akun judi, orang tersebut yang sedang duduk di salah satu warung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  83 Personel Polresta Banda Aceh Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk disalah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan, ungkap Fadillah.

Dari ke tujuh orang itu, ditetapkan empat tersangka sebagai pemain judi online dengan bukti handphone dengan berbagai akun slot. Para tersangka diantaranya Mul (38) warga Bireun, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie, tutur Fadillah.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Terima Audiensi Tim Asistensi Kinerja Anggaran Mabes Polri

Mereka sehari – hari bekerja sebagai nelayan, hal ini sangat disayangkan dengan pendapatan sehari – hari dihabiskan untuk bermain judi online. Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah, tambahnya.

Baca Juga :  Terus jaga hubungan baik, Babinsa Koramil 1625-04/Mauponggo melaksanakan komsos dengan warga binaan

Sementara, tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, dimana mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarangnya. Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu, sambung Fadillah.

Dari hasil penangkapan tersebut, kami dari Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut. Mereka telah dimasukka kedalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Fadillah.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Lemkapi Apresiasi Gerak Cepat Polda Sumut Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Daerah

Personil Gabungan BNN, TNI Polri Kembali Temukan 8 Hektar Lahan Ganja Di Aceh Besar

Tni-Polri

Kasdam IM Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah Bersama Keluarga Besar Kodam IM

Tni-Polri

Pangdam IM Silaturahmi Dengan Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim PKDN Serdik Sespimti Polri 2022

Tni-Polri

Ratusan Atlit Karate Rebut Trofi Kapolresta Banda Aceh

Tni-Polri

Pimpinan DPRK Silaturrahmi dengan Kapolresta Banda Aceh 

Tni-Polri

Konsep Strategis Pangdam IM dalam Upaya Hilirisasi Industri Pada Program Ketahanan Pangan “I’M Jagong