Home / Tni-Polri

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:49 WIB

Kirim 4,3 Kg Ganja via Bandara, IRT asal Jakarta Ditangkap

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Kasatresnarkoba: ” Pelaku mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal”

Polresta Banda Aceh kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika tujuan Jakarta di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Petugas mengamankan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram serta satu pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (36), warga asal Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas avsec Bandara SIM yang menemukan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta dari kargo bandara setempat, Minggu 25 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kodam IM Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Diduga Bakar Rumah Wartawan Serambi Indonesia

Di mana, kedua paket ganja berbalut selimut itu dikirimkan melalui salah satu jasa ekspedisi dari wilayah Aceh Utara, dengan nama pengirim serta penerima palsu.

“Jadi paket ini dikirim oleh Marlia di Aceh Utara untuk dua orang yang ada di Jakarta, yakni dengan nama penerima Warisman Daely dan Galuh di Jakarta Timur,” ujarnya Kasatresnarkoba AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Selasa (27/8/2024).

“Ternyata nama pengirim dan penerima paket tersebut palsu alias fiktif, paket itu disebut isinya ganja kering yang dibalut dengan selimut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Saksikan Simulasi Penerbangan Drone Ditsamapta Polda Aceh

Dari temuan ini, polisi melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap tersangka SH yang selama ini berada di Aceh Utara, yang dibantu Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

“Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Pirak Timu pada Minggu sore, kemudian kita bawa ke Banda Aceh, penangkapan ini juga berkat bantuan Satresnarkoba Polres Aceh Utara,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka SH disuruh oleh seseorang berinisial FZ (nama panggilan) yang berdomisili di Aceh Utara. Kini FZ juga masih dalam pencarian polisi.

Baca Juga :  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Penyaluran BPNT

Untuk mengirimkan paket itu, SH diupah sebesar Rp 1 juta per paket. Selama ini, ia telah mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Mewakili Pangdam IM, Kasdam IM dan Wakil Ketua Persit KCK Daerah IM beserta Rombongan Hadiri Upacara dan Acara Syukuran HUT Bhayangkara Ke-78 di Mapolda Aceh

Berita

Polresta Banda Aceh Sembelih Hewan Kurban, Dibagikan Kepada Yang Berhak_

Tni-Polri

Pejabat BPK RI Perwakilan Aceh Audiensi Dan Silaturahmi Dengan Kapolda Aceh

Tni-Polri

Kapendam IM pimpin acara pelepasan Wakapendam IM di Media Center Kodam IM.

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh Tutup Perlombaan Da’i Kamtibmas Tingkat Santri Pesantren Se-Provinsi Aceh

Tni-Polri

Pangdam IM menerima kunjungan Kerja Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman.

Tni-Polri

Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam

Tni-Polri

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka Sabu – sabu di Kuta Makmur